Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Nasib Dua Eks Pejabat Cukai Andhi Pramono dan Eko Darmanto di Tangan KPK

Kompas.com - 08/07/2023, 09:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib dua mantan Kepala Bea dan Cukai, Andhi Pramono dan Eko Darmanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbanding terbalik.

Andhi menjabat Kepala Bea dan Cukai Makassar sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Eko Darmanto sampai saat ini masih menyandang status terperiksa karena perkaranya masih berada di tahap penyelidikan.

Dengan demikian, KPK masih mencari unsur pidana dalam perkara Eko Darmanto.

“(Eko) Masih berproses (pencarian unsur pidananya),” kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot

Baik perkara Andhi maupun Eko keduanya sama-sama berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Andhi disorot karena anaknya pamer barang-barang mewah berupa pakaian senilai puluhan juta rupiah di media sosial. Ia juga disorot karena rumah “bak istana” di Cibubur.

Setelah menjalani klarifikasi LHKPN, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melimpahkan temuan kejanggalan kekayaan Andhi ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Setelah diselidiki, KPK menemukan penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi. Andhi pun ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya diumumkan pada 15 Juli lalu.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa Andhi diduga menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan hartanya yang diduga berasal dari korupsi.

Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa nilai transaksi mencurigakan Andhi Pramono mencapai Rp 60 miliar.

"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.

Padahal, berdasarkan LHKPN yang Andhi laporkan pada 2021 hanya Rp 13,7 miliar. Kekayaan itu juga meningkat tajam dari LHKPN Andhi pada 2011, yakni Rp 1,8 miliar.

KPK sejauh ini telah melakukan upaya paksa seperti mencegah Andhi bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumah Andhi di Cibubur maupun di Batam.

Baca juga: KPK Ungkap Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Tingginya Utang di LHKPN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com