“Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," kata Pahala.
"Untuk itu, beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft. Jadi kredit Rp 7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang, diambil seperlunya, kalau enggak butuh, ya 0 saja. Tetapi, karena overdraft-nya Rp 7 miliar, beliau catat di LHKPN utang Rp 7 miliar, jaminan rumah. Itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut Beliau itu," ujarnya lagi.
Sejauh ini, sebanyak tujuh hasil pemeriksaan LHKPN sudah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Tujuh klarifikasi itu adalah eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Keduanya sudah jadi tersangka.
Kemudian, hasil klarifikasi LHKPN Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang juga sudah naik ke penyelidikan.
Lalu, Kepala Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Selanjutnya adalah klarifikasi LHKPN Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh naik ke tahap penyelidikan dan satu pejabat yang belum bisa diumumkan ke publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.