JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 menemui babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa dugaan pidana baru berupa perintangan penyidikan dalam kasus korupsi BTS 4G.
Dugaan ini berasal dari keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Didakwa Korupsi Proyek BTS 4G, Johnny Plate Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun itu.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Baca juga: Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo, Kejagung: Kalau Toh Benar, Itu di Luar Kasus BTS
Pada Senin (3/7/2023), Kejagung meminta keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Nama Dito disebut menerima aliran dana terkait proyek BTS 4G.
Adapun Dito diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dalam kurun waktu November-Desember 2022.
Terkait dugaan ini, Dito membantahnya. Ia mengaku tidak tahu soal kasus korupsi tersebut.
Bantahan ini disampaikannya pada Senin (3/7/2023) sebelum diperiksa oleh Kejaksaan Agung yang dijadwal Senin siang.
Terkait pemeriksaan, Dito pun menyatakan siap untuk diperiksa. Namun, ia tidak melaporkan pemeriksaan yang akan dijalaninya kepada Presiden Joko Widodo, mengingat dugaan aliran dana terjadi sebelum dia menjadi menteri.
"Enggak ada, enggak ada. Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," ungkap Dito, Senin (3/7/2023) pagi.
Baca juga: Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejagung: Bawa Amanah Presiden, Jawab 24 Pertanyaan