JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai tidak mungkin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menterinya untuk melakukan korupsi.
Hal ini disampaikan merespons eksepsi bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus tersebut.
Adapun dalam eksepsinya, Johnny menyebut bahwa proyek menara BTS 4G itu atas arahan Jokowi.
"Tapi perintah yang mana. Apakah ada perintah yang, mohon maaf, perintah misalnya, 'Woi kamu lakukan korupsi'. Yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Pacul menjelaskan, sebagai Kepala Negara, Jokowi memang wajar memberikan perintah kepada para pembantunya. Namun menurutnya, Jokowi tak akan mungkin memerintahkan pembantunya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti korupsi.
"Kalau ada perintah, perintah yang mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya, namanya menteri," imbuh dia.
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Ketua Komisi III DPR ini lantas mengingatkan bahwa kasus proyek BTS 4G tengah diproses secara hukum.
Maka, menurutnya, semua pihak harus berhati-hati dalam berbicara dan menyampaikan segala sesuatunya sesuai fakta.
"Jadi, kalau kita beropini kemudian disuruh berpersepsi yo jangan. Kasus hukum. Kalau kasus politik ya boleh berpersepsi, tapi kalau kasus hukum, jangan," tegas Pacul.
Adapun melalui pengacaranya, Johnny Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pengacara Plate Bantah Proyek BTS 4G Mangkrak: Kontrak Masih Jalan Sampai 2026
Pengacara Johnny Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat korupsi dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.
Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.
Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Jokowi.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik
“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.