JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin mengatakan, kliennya tidak pernah mengetahui aksi pemberian uang dalam pengadaan BTS 4G.
Menurut mereka, tuduhan Jaksa yang menduga Plate menerima Rp 17,8 miliar itu tidak benar karena kekayaannya tidak bertambah.
Baca juga: Hakim Ingatkan Plate Abaikan Pihak yang Mengklaim Majelis Hakim: Itu Palsu!
Bantahan tersebut disampaikan Achmad dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Achmad meminta, para pihak memperhatikan bahwa perhitungan keuntungan memperkaya diri sendiri harus dimaknai sebagai bertambahnya kekayaan terdakwa.
Pandangan tersebut, menurutnya, harus menjadi pemahaman dalam memaknai unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.
Karena kekayaan Plate tidak bertambah, menurut dia, tudingan Jaksa menjadi kontradiktif dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Baca juga: Plt Sekjen Nasdem Ditugaskan Surya Paloh Pantau Sidang Plate
Bertolak pada alasan tersebut, Achmad memandang penjelasan Jaksa bahwa Plate memperkaya diri sendiri dan berpotensi merugikan keuangan negara tidak cermat, jelas, dan lengkap.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Achmad.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, kekayaan Plate mencapai 191,2 miliar.
Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang
Kekayaan Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem itu didominasi oleh tanah dan bangunan, yang jumlahnya mencapai 46 unit. Salah satunya, tanah seluas 1.740 meter persegi/277 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 9.474.700.000 atau Rp 9,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.