Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah

Kompas.com - 04/07/2023, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin mengatakan, kliennya tidak pernah mengetahui aksi pemberian uang dalam pengadaan BTS 4G.

Menurut mereka, tuduhan Jaksa yang menduga Plate menerima Rp 17,8 miliar itu tidak benar karena kekayaannya tidak bertambah.

Baca juga: Hakim Ingatkan Plate Abaikan Pihak yang Mengklaim Majelis Hakim: Itu Palsu!

Bantahan tersebut disampaikan Achmad dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Achmad meminta, para pihak memperhatikan bahwa perhitungan keuntungan memperkaya diri sendiri harus dimaknai sebagai bertambahnya kekayaan terdakwa.

Pandangan tersebut, menurutnya, harus menjadi pemahaman dalam memaknai unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Karena kekayaan Plate tidak bertambah, menurut dia, tudingan Jaksa menjadi kontradiktif dan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.

Baca juga: Plt Sekjen Nasdem Ditugaskan Surya Paloh Pantau Sidang Plate

Bertolak pada alasan tersebut, Achmad memandang penjelasan Jaksa bahwa Plate memperkaya diri sendiri dan berpotensi merugikan keuangan negara tidak cermat, jelas, dan lengkap.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Achmad.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, kekayaan Plate mencapai 191,2 miliar.

Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang

Kekayaan Sekretaris Jenderal nonaktif Partai Nasdem itu didominasi oleh tanah dan bangunan, yang jumlahnya mencapai 46 unit. Salah satunya, tanah seluas 1.740 meter persegi/277 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 9.474.700.000 atau Rp 9,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com