JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menabuh genderang perlawanan dan membantah keterlibatan di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Meski demikian, Johnny G Plate tidak menyampaikan eksepsi pribadinya.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Minta Johnny G Plate Dibebaskan dari Tahanan
Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.
Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.
Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik
Achmad lantas membeberkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju.
Dalam rapat terbatas 12 Mei 2020, melalui video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.
Arahan lainnya disampaikan pada rapat terbatas kabinet 4 Juni 2020 mengenai Peta Jalan Pendidikan tahun 2020-2035.
Saat itu, kata Achmad, Jokowi memberikan arahan kepada kliennya mengenai kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi.
Dalam rapat itu terdapat satu lembar kertas berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Kebutuhan itu dipenuhi dengan dana swasta maupun pemerintah.
“Hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” ujar Achmad.
Baca juga: Pengacara Plate Sebut Pengadaan BTS 4G Atas Arahan Presiden Jokowi
kemudian, pada rapat kabinet 29 Juli di Istana Merdeka, Jokowi disebut memberi penjelasan terdapat anggaran Rp 131 triliun yang hanya boleh dikucurkan untuk urusan pangan, kawasan industri, dan Information communication technology (ICT).
Arahan itu antara lain mengenai perlu atau tidaknya pengadaan menara BTS, fiber optic bawah laut, hingga pihak swasta yang mengerjakan proyek ICT.
Pengarahan selanjutnya disampaikan pada rapat terbatas 3 Agustus 2020 di Istana Merdeka mengenai percepatan transformasi digital.
Berkaca dari arahan Presiden Jokowi, kata Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate.
“Presiden memberikan arahan untuk menyelesaikan ICT yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa atau kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” kata Achmad.
Baca juga: Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Johnny G Plate, Istri, dan Anggota Keluarganya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.