JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Achmad Cholidin meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa membuka semua rekening kliennya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.
Permintaan itu Achmad sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Plate atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Achmad mengatakan, rekening yang dimaksud mencakup rekening atas nama Plate, istrinya, dan anggota keluarganya.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,” kata Achmad dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Plt Sekjen Nasdem Ditugaskan Surya Paloh Pantau Sidang Plate
Dalam eksepsi itu, Achmad juga meminta semua harta benda dan barang milik Plate yang disita Kejaksaan Agung dikembalikan.
Achmad juga meminta Majelis Hakim tipikor mengabulkan semua poin nota keberatan Plate dan menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum.
Ia meminta majelis yang dipimpin Fahzal Hendri itu menyatakan perkara Plate tidak bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau pembuktian.
Selain itu, kubu Achmad meminta Majelis Hakim memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Achmad.
Adapun Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Lolos dari Kasus Plate, Mungkinkah Menpora Dito Terseret Kasus Lain?
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.