JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin meminta kliennya dibebaskan dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan Achmad saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Pihaknya meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang dipimpin Fahzal Hendri memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan politikus Partai Nasdem itu dari sel.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Achmad saat membacakan eksepsi.
Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang
Achmad juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.
Pihaknya juga meminta perkara pidana dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ia juga meminta Fahzal memerintahkan Jaksa untuk memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat dan martabat Johnny G Plate seperti semula.
“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” kata Achmad.
Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...
Selain itu, kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan Jaksa membuka semua rekening milik Johnny G Plate, istri dan keluarganya yang diblokir pihak Kejaksaan Agung.
Hakim juga diminta memerintahkan Jaksa mengembalikan semua barang dan harta benda milik Johnny G Plate yang telah disita.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini,” ujar Achmad.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Johnny G Plate, Istri, dan Anggota Keluarganya
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.