JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri meminta eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memandang persidangannya berjalan independen.
Pernyataan ini Fahzal sampaikan saat mengkritik nota keberatan atau eksepsi Plate atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan korupsi pengadaan BTS 4G yang dibacakan oleh pengacaranya.
Menurut Fahzal, pada awal eksepsinya, pengacara politikus Partai Nasdem itu menyebut seakan-akan kesalahan kliennya diulik.
Fahzal lantas menegaskan bahwa persidangan tersebut tidak terkait dengan persoalan apapun di luar hukum.
“Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik,” kata Fahzal di ruang sidang, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pengacara Plate Sebut Pengadaan BTS 4G Atas Arahan Presiden Jokowi
Hahzal meminta Plate tidak menganggap pengadilan sebagai alat politik. Sebagai lembaga yudikatif, kata dia, pengadilan terbebas dari persoalan di luar hukum.
Jika dalam persidangan yang bergulir ia terbukti bersalah maka majelis akan menjatuhkan hukuman.
Namun, jika tidak bukti yang disodorkan jaksa menurut hukum tidak cukup dan ia tidak terbukti bersalah maka ia akan dibebaskan dari tudingan Jaksa.
“Begitu, Pak. Jadi jangan terpengaruh dengan apa apa, berita-berita di luar,” ujar Fahzal.
Selain itu, Fahzal juga berpesan agar Plate mengabaikan jika terdapat pihak-pihak yang menghubunginya dan mengklaim sebagai majelis hakim.
Fahzal menegaskan, persidangan tersebut berjalan dengan adil dan jujur.
“Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu,” tegas Fahzal.
Baca juga: Pengacara Bantah Plate Terima Duit Rp 17,8 M, Klaim Kekayaannya Tidak Bertambah
Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.