Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Eksepsi Johnny G Plate, Mahfud: Arahan Jokowi untuk Digitalisasi Pemerintahan ke Semua Menteri

Kompas.com - 05/07/2023, 17:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dalam eksepsinya, Plate mengungkit arahan Presiden Joko Widodo yang berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Mahfud menyebut arahan Jokowi itu untuk digitalisasi pemerintahan.

“Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi itu arahan kebijkan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) petang.

Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

“Itu adalah arahan Presiden kepada semua menteri agar mengakselarasi digitalisasi pemerintahan,” kata Plt Menkominfo itu.

Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik atau e-government dengan menerbitkan Perpres SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nomor 132 Tahun 2022.

“Jadi arahan Presiden kepada Pak Plate juga disampaikan kepada semua menteri menurut bidangnya masing-masing. Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah,” kata Mahfud.

Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik

“Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselarasi tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara,” ucap Mahfud.

Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo.

Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.

Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Jokowi.

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com