JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengingatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo K Johnny G Plate agar mengabaikan siapa pun yang mendatanginya dan mengatasnamakan hakim.
Peringatan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri usai medengarkan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacara Plate.
"Perlu saya sampaikan pada saudara, satu lagi, ini pesan dari Majelis Hakim, siapa pun yang mengatasnamakan Maajelis Hakim saudara jangan tanggapi. Oke?" kata Fahzal di ruang sidang, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pengacara Minta Jaksa Buka Blokir Rekening Johnny G Plate, Istri, dan Anggota Keluarganya
Fahzal mengingatkan bahwa siapa pun pihak yang mengeklaim sebagai Majelis Hakim merupakan kebohongan.
Ia menegaskan, persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini berjalan dengan lurus, adil, dan tidak terpengaruh oleh apa pun di luar hukum.
"Kalau ada yang mengatasnamakan Majelis Hakim itu semuanya bohong dan palsu," ujar Fahzal.
Baca juga: Plt Sekjen Nasdem Ditugaskan Surya Paloh Pantau Sidang Plate
Fahzal lantas bertanya kepada Plate apakah ia memahami pesan Majelis Hakim.
"Oke? Kira-kira saudara paham?" ujar Fahzal.
"Paham, Yang Mulia," jawab Plate singkat.
Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan bancakan proyek BTS ini. Namun, baru tiga di antaranya yang sudah disidangkan.
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.
Baca juga: Johnny G Plate Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang
Jaksa juga mendakwa Plate telah menerima Rp 17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp 500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.