Para ilmuwan politik telah memberi peringatan. Mengutip Lord Acton (dalam Crane Brinton, 1919), “Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut (itu) korup seratus persen.”
Dengan masa jabatan yang terlalu lama, (pertama) potensi kades menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) cenderung tinggi.
Jabatan dan kedudukannya bisa dimanfaatkan untuk memonopoli kekuasaan, yang sudah pasti mengutamakan kepentingannya sendiri atau kelompok.
Kedua, sirkulasi atau regenerasi kepemimpinan akan lama. Ini sangat mungkin terjadi karena dengan revisi tersebut akan memperkecil kesempatan untuk lahirnya kades lain yang berkualitas, berinovasi, dan bermutu dalam waktu dekat.
Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebelum revisi, dalam kurun 18 tahun kemungkinan ada 3 atau 2 kades akan muncul. Setelah revisi, dalam kurun waktu yang sama hanya ada 2 atau 1 kades.
Ketiga, bahaya lainnya adalah akan memunculkan kultus individu. Karena masa jabatannya yang lama dan berkuasa, maka akan memunculkan perilaku “raja-raja kecil” serta kelompok pemujanya. Relasi “patron/bos-anak buah” secara alamiah akan terbentuk di level desa.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyerahkan proses negosiasi pembebasan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens kepada Penjabat (Pj) Bupati Nduga Edison Gwijangge.
Yudo mengungkapkan, Edison tengah berada di Wamena untuk menyiapkan pesawat dalam rangka upaya pembebasan Methrtens.
"Untuk pilot, kita sudah percayakan kepada Pj Bupati Nduga untuk melaksanakan negosiasi, dan saat ini Pak Bupati dimonitor sedang berada di Wamena untuk menyiapkan pesawat," kata Yudo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Yudo menyebutkan bahwa mendapatkan pesawat bukanlah hal mudah karena mereka takut untuk mendekati lokasi yang sudah disepakati oleh pihak pemerintah dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menyandera Methrtens.
"Kita masih menunggu, ya kita percayakan Bupati Nduga untuk melaksanakan negosiasi," ujar dia.
Baca juga: OPM Egianus Kogoya Minta Komnas HAM Jadi Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air
Yudo pun menegaskan bahwa keselamatan Methrtens maupun masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas sehingga negosiasi yang damai tetap dikedepankan.
Lebih lanjut, mantan KSAL ini tak masalah bila KKB mengajukan syarat uang tebusan sebesar Rp 5 miliar untuk membebaskan Methrtens.
Menurut Yudo, uang sebesar itu tak masalah digelontorkan demi menyelamatkan nyawa manusia.
"Yang jelas itu tadi untuk damai dan kemanusiaan, apalagi menyangkut nyawa manusia, baik pilot maupun masyarakat setempat, artinya tidak ada apapun yang seharga itu" kata Yudo.