JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai revisi Undang-Undang Desa disusun secara mendadak dan tak terencana secara sistematis.
Hal ini disampaikannya saat ditanya soal dinamika penyusunan draf RUU Desa yang sudah sampai pada tahap pengesahan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) sebagai usul inisiatif DPR.
"Revisi UU Desa muncul secara mendadak dan dikebut pula, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang belum tuntas dibahas DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
"Tentu termasuk RUU Perampasan Aset yang sudah ditunggu-tunggu tetapi didiamkan oleh DPR," tambahnya.
Baca juga: Baleg DPR Minta Jangan Samakan Kecepatan RUU Desa dengan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Dari sisi proses pembuatan legislasi, lanjut Lucius, mudah untuk melihat motif DPR mengebut pembahasan Revisi UU Desa.
Sebagaimana diketahui, revisi UU Desa itu tak muncul dalam daftar 39 RUU Prioritas 2023.
"Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR mendadak membahasnya," ucap Lucius.
"Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset," sambung dia.
Baca juga: Teriakan Siap Dipilih Kembali Terdengar Saat Rapat Pleno Baleg Sahkan Draf RUU Desa
Lebih lanjut, Lucius berpendapat tak ada urgensi penting yang menjadi faktor mengapa revisi UU Desa perlu dibahas saat ini.
Meskipun, revisi UU Desa ditengarai penting untuk mengubah masa jabatan kepala desa (kades) dan pasal lain terkait kesejahteraan perangkat desa.
"Kalau itu alasannya, apa coba yang mendesak sehingga revisinya harus dilakukan sekarang. Toh, tahun depan juga bisa kan karena tak mengganggu masa jabatan kades yang sekarang dan nanti akan mendapatkan nikmat perpanjangan masa jabatan," tutur dia.
Atas dasar itu, Lucius menilai keinginan para kades untuk mengubah masa jabatan bukan hal yang mendesak.
Ia berpendapat, mereka yang menganggap hal itu penting justru DPR dan partai politik (parpol).
Baca juga: Usai Disepakati di Baleg, RUU Desa Akan Dibawa ke Paripurna Sebelum 14 Juli
Salah satu yang diduga olehnya adalah DPR mempercepat pengerjaan revisi UU Desa demi kepentingan Pemilu 2024.
"Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa," kata dia