JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tak sepakat jika ada anggapan bahwa seolah DPR mengesampingkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengebut Revisi Undang-undang Desa.
Pria yang karib disapa Awiek itu meminta semua pihak memahami duduk perkara dan perbedaan antara RUU Desa dan RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, Baleg menyusun Revisi UU Desa karena dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.
"Jadi, duduk perkaranya harus jelas, bos. Jadi, RUU Desa itu, RUU Desa itu, sekali lagi RUU Desa itu merupakan usul inisiatif DPR untuk menjadi RUU, masih menyusun RUU. Jangan disamakan dengan RUU Perampasan Aset. Beda," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024
Dalam putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 39 Ayat 1 dan 2 UU Desa, pada pertengahan Maret 2023 lalu, MK berpandangan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengatur pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.
Masa jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur di UU.
Oleh karena itu, DPR lantas berinisiatif untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, salah satunya para kepala desa (kades).
"Dalam hal ini, Badan Legislasi menyusun RUU Desa sebagai dampak dari putusan MK, sehingga itu menjadi kumulatif terbuka," jelas Awiek.
"Itu, kapan pun DPR boleh mengusulkan RUU itu dan kita menyusun dan belum membahas, baru menjadi RUU desa urusan baleg," tambah dia.
Baca juga: Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah setelah UU Berlaku
Terkait RUU Perampasan Aset, Awiek menegaskan bahwa RUU itu semestinya sudah sampai tahap pembahasan dan bukan lagi penyusunan.
Pasalnya, Awiek menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sudah memiliki Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR, sedangkan RUU Desa baru akan menjadi usul inisiatif DPR.
Setelah menjadi usul inisiatif DPR yang disahkan di rapat paripurna, baru lah DPR mengirimkan ke pemerintah untuk diminta responsnya.
"Adapun RUU Perampasan Aset, itu pembahasan, bukan lagi penyusunan. Siapa yang membahas, ya belum tahu, karena surat presiden dan RUU nya belum dibahas di Bamus, kenapa? Tanya ke pimpinan," ungkap Awiek.
"Ke pimpinan DPR, ada Ibu Puan, ada Pak Lodewijk, ada Pak Dasco, ada Pak Rachmad Gobel dan ada Pak Muhaimin Iskandar, tanya ke beliau berlima," tambah dia.
Baca juga: Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa
Terakhir, ia meminta semua pihak tidak menyalahkan Baleg DPR karena menyusun RUU Desa.