Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Minta Jangan Samakan Kecepatan RUU Desa dengan RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Kompas.com - 04/07/2023, 14:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tak sepakat jika ada anggapan bahwa seolah DPR mengesampingkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengebut Revisi Undang-undang Desa.

Pria yang karib disapa Awiek itu meminta semua pihak memahami duduk perkara dan perbedaan antara RUU Desa dan RUU Perampasan Aset.

Ia mengatakan, Baleg menyusun Revisi UU Desa karena dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

"Jadi, duduk perkaranya harus jelas, bos. Jadi, RUU Desa itu, RUU Desa itu, sekali lagi RUU Desa itu merupakan usul inisiatif DPR untuk menjadi RUU, masih menyusun RUU. Jangan disamakan dengan RUU Perampasan Aset. Beda," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024

Dalam putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 atas uji materi Pasal 39 Ayat 1 dan 2 UU Desa, pada pertengahan Maret 2023 lalu, MK berpandangan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hanya mengatur pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja.

Masa jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur di UU.

Oleh karena itu, DPR lantas berinisiatif untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat, salah satunya para kepala desa (kades).

"Dalam hal ini, Badan Legislasi menyusun RUU Desa sebagai dampak dari putusan MK, sehingga itu menjadi kumulatif terbuka," jelas Awiek.

"Itu, kapan pun DPR boleh mengusulkan RUU itu dan kita menyusun dan belum membahas, baru menjadi RUU desa urusan baleg," tambah dia.

Baca juga: Revisi UU Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Langsung Ditambah setelah UU Berlaku

Terkait RUU Perampasan Aset, Awiek menegaskan bahwa RUU itu semestinya sudah sampai tahap pembahasan dan bukan lagi penyusunan.

Pasalnya, Awiek menekankan bahwa RUU Perampasan Aset sudah memiliki Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR, sedangkan RUU Desa baru akan menjadi usul inisiatif DPR.

Setelah menjadi usul inisiatif DPR yang disahkan di rapat paripurna, baru lah DPR mengirimkan ke pemerintah untuk diminta responsnya.

"Adapun RUU Perampasan Aset, itu pembahasan, bukan lagi penyusunan. Siapa yang membahas, ya belum tahu, karena surat presiden dan RUU nya belum dibahas di Bamus, kenapa? Tanya ke pimpinan," ungkap Awiek.

"Ke pimpinan DPR, ada Ibu Puan, ada Pak Lodewijk, ada Pak Dasco, ada Pak Rachmad Gobel dan ada Pak Muhaimin Iskandar, tanya ke beliau berlima," tambah dia.

Baca juga: Bahaya Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

Terakhir, ia meminta semua pihak tidak menyalahkan Baleg DPR karena menyusun RUU Desa.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com