Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor "Mark Up" Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat "Fee" 10 Persen

Kompas.com - 04/07/2023, 16:22 WIB
Irfan Kamil,
Syakirun Ni'am,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pihak swasta, yakni Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan, disebut dengan sengaja melakukan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) buat diajukan dalam proyek menara BTS 4G.

Daftar kuantitas yang sudah digelembungkan harganya itu kemudian diserahkan kepada Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI).

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Penggelembungan harga itu dilakukan keduanya buat menutupi permintaan komisi (commitment fee) sebesar 10 persen, yang salah satunya diduga mengalir kepada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.

Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate: Kami Bebas dari Masalah Politik

"Pada saat penyusunan BoQ untuk di-submit ke BAKTI sebagai dokumen lelang, telah
diperhitungkan juga komitmen fee sebesar 10 persen yang diminta oleh Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan," demikian isi surat dakwaan keduanya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan cara digabungkan pada harga per item atau harga dinaikkan/mark up untuk memenuhi permintaan tersebut," lanjut JPU.

Setelah daftar kuantitas yang sudah digelembungkan harganya disusun, selanjutnya data dari masing-masing anggota kemitraan digabungkan dan
diajukan ke dalam sistem Ariba di BAKTI.

Galumbang dan Irwan disebut di dalam dakwaan berperan aktif menawarkan proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, dan mematok komisi kepada para perusahaan yang berminat mengikuti.

Baca juga: Pengacara Plate Sebut Pengadaan BTS 4G Atas Arahan Presiden Jokowi

 

Menurut surat dakwaan, sebelum proses prakualifikasi proyek pada September 2020, Galumbang bertemu dengan Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar dan Direktur Penjualan PT Lintasarta Alfi Asman. Pertemuan dilakukan di kantor Galumbang di Jl. Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/ RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, Galumbang menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada Proyek BAKTI dan harus memberikan komitmen fee 10 persen dengan menyatakan, 'apakah PT Lintas Arta mau ikut tender dalam proyek BAKTI?, kalau mau komitmen fee 10 persen ya'," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

"Kemudian Arya Damar menjawab 'nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direksi Lintas Arta'," lanjut JPU.

Setelah pertemuan itu, Arya Damar dan Alfi Asman pulang untuk membahas di internal.

Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, Berawal dari Keterangan Tersangka hingga Tak Terkait Korupsi BTS 4G

JPU mengatakan, Dewan Direksi PT Lintasarta lantas membahs penawaran Galumbang untuk mengikuti proyek itu dengan memberikan komisi 10 persen.

"Dalam pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT Lintasarta di BAKTI dan keinginan mendapatkan proyek BTS 4G, maka seluruh BoD (Board of Director) pada akhirnya menyetujui usul Galumbang untuk memberikan komitmen fee 10 persen," ujar JPU.

Setelah mendapat persetujuan, kata JPU, Alfi dan Arya kembali menemui Galumbang di kantornya dan menyampaikan PT Lintasarta setuju mengikuti tender proyek BTS 4G, serta bersedia memberikan komisi sebesar 10 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com