Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diadili dalam Kondisi Sakit, Keluarga Lukas Enembe: Ini Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri

Kompas.com - 03/07/2023, 21:05 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga mengeklaim bahwa sidang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjadi catatan sejarah tersendiri baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Sebab, Adik Lukas Enembe, Elius Enembe berpandangan, proses hukum terhadap kakaknya tetap berjalan di tengah berbagai macam penyakit serius seperti ginjal kronis stadium 5, stroke 4 kali, dan hepatitis dengan kondisi fisik sangat pucat dan kaki bengkak.

Bahkan, akibat sakit yang dideritanya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantarkan Luksa Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Ini tentu akan jadi catatan sejarah tersendiri, ada seorang anak negeri ini yang punya dharma bakti jelas bagi negara dan bangsanya mulai dari Wakil Bupati Puncak hingga Gubernur Papua dua periode, lalu saat ini diperlakukan seakan seorang penjahat kelas kakap, diadili tanpa pertimbangan kemanusiaan apalagi dilakukan dalam kondisi beliau sedang sakit serius," kata Elius dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Ungkap Kondisi Terbaru Lukas Enembe Usai Dibantarkan, Keluarga: Drop, Hampir Pingsan

Elius mengatakan, Lukas Enembe menjadi satu-satunya terdakwa yang hadir di muka persidangan tanpa alas kaki atau tidak menggunakan sepatu, dan mengenakan celana training seadanya.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua ini juga merupakan satu-satunya terdakwa yang ditemani kuasa hukum di kursi terdakwa.

Bahkan, Lukas Enembe juga diklaim menjadi satu-satunya terdakwa yang nota pembelaannya tidak dibacakan sendiri namun, dibacakan oleh kuasa hukum atau pengacara.

Lebih dari itu, Elius mengatakan, kakaknya juga satu-satunya terdakwa yang hampir sering bolak balik ke toilet saat sidang berlangsung untuk buang air kecil.

"Artinya situasi ini unik karena baru terjadi dan patut tercatat dalam sejarah Indonesia dan dunia. Jalannya tertatih-tatih, pakai training apa adanya, susah bicara. Ini situasi Pak Lukas saat hadir di muka persidangan," papar Elius.

Menurut Elius, peristiwa yang menimpa kakaknya saat ini jika diibaratkan dalam pribahasa adalah "sudah jatuh tertimpa tangga pula". Sebab, saat berjuang untuk sembuh dari sakit tetap pada saat yang sama jugaharus berhadapan dengan proses hukum.

Elius meyakini, apa yang dialami Lukas saat ini adalah suatu catatan sejarah tersendiri karena seseorang tetap diadili di muka persidangan meski secara fisik maupun psikis orang tersebut sebenarnya tidak mampu menjalaninya.

"Seorang yang sebenarnya tidak mampu dan tidak layak disidang, (unfit to trial) tetapi tetap dipaksakan untuk dilanjutkan, apakah itu bukan bagian dari kejahatan kemanusiaan? Apa tidak lebih baik hak Pak Lukas untuk kesehatannya jauh lebih penting saat ini?" tutur Elius.

Dengan kondisi seperti itu, keluarga pun berharap perkara yang menjerat Lukas Enembe dapat dihentikan hingga penyakit yang dideritanya bisa sembuh. "Supaya seluruh energi dan pusat perhatian baik keluarga maupun pak Lukas sendiri adalah mengupayakan kesehatan beliau terlebih dahulu," imbuh Elius.

Baca juga: Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik

Pembantaran dikabulkan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe. Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.

"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," kata Hakim.

Baca juga: KPK: Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari

Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.

Terkait perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu tetap berlanjut ke tahap pembuktian di muka persidangan.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com