Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Sita Aset Lukas Enembe Rp 144,5 M dan Bakal Terus Bertambah

Kompas.com - 27/06/2023, 11:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dan berbagai aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah disita mencapai lebih dari Rp 144,5 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sekitar 27 harta berupa uang dan aset Lukas yang disita, sebagian di antaranya masih dalam proses penaksiran.

“Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya,” ujar Ali saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).

Adapun uang dan aset itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas terkait proyek infrastruktur di Papua dan lainnya.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM, tapi Kesulitan Membuktikan

Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Menurut Ali, jumlah uang tersebut masih akan terus bertambah. Sebab, selain sejumlah aset yang nilainya masih ditaksir Pegadaian, KPK juga mengendus keberadaan aset lain yang diduga dari hasil korupsi.

Selain itu, kata Ali, KPK membuka peluang mengembangkan perkara rasuah Lukas Enembe.

“Termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya,” tutur Ali.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang

Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Kekayaan itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya.

Alex menyebutkan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun Setahun, Paling Banyak Buat Belanja Makan Minum

Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.


Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com