Nahas beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak diantara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.
Baca juga: ICJR Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi-Korban Tragedi Kanjuruhan
Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.
Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun enam bulan.
Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Arema FC Sambut Liga 1 2023-2024 dengan Refleksi Tragedi Kanjuruhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.