Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Kemenkeu Diminta Hapus Anggaran Belanja Gas Air Mata

Kompas.com - 01/07/2023, 06:03 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) diminta menghapus anggaran belanja gas air mata untuk kegiatan apa pun.

Hal itu dinilai penting dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa nahas tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, terulang.

Rekomendasi tersebut tertuang dari hasil riset Institute Criminal Justice Reform (ICJR) bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang diterbitkan pada 27 Juni 2023.

"Kemenkeu bersama Bappenas menghapus anggaran belanja gas air mata untuk kegiatan apa pun dan tujuan apa pun, serta di instansi Kementerian/Lembaga atau badan manapun, baik kepolisian, TNI, Kemendagri dan lainnya," tulis riset itu dikutip Kompas.com Jumat, (30/6/2023).

Baca juga: Riset ICJR: Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Masuk Kualifikasi Gas Beracun

Selain itu, ICJR juga meminta agar pemerintah pusat melarang total penggunaan gas air mata oleh instansi pemerintah untuk kegiatan apa pun.

Termasuk, mencabut izin terhadap penggunaan gas air mata yang telah dikeluarkan saat ini.

Dari aspek olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian PUPR diminta melakukan asesmen terhadap seluruh kondisi Gelanggang Olahraga (GOR) yang ada di Indonesia.

"Juga melakukan perbaikan dan renovasi terhadap fasilitas olahraga sesuai standar internasional," kata ICJR.

Pemerintah juga didesak untuk mengevaluasi kepolisian dari budaya kekerasan, fungsi, dan struktur.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra Polri Mulai Pulih Usai Kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan, Naik 11,7 Persen

Evaluasi terkait pendanaan dan kelembagaan kepolisian juga dinilai perlu dilakukan pasca peristiwa yang menewaskan ratusan masyarakat sipil itu.

"Pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terkait lembaga pengawasan kepolisian," tulis ICJR.

Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi sepakbola di Indonesia yang merenggut 134 korban jiwa akibat lontaran gas air mata petugas kepolisian.

Peristiwa nahas itu terjadi usai laga Persebaya versus Arema Malang di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Usai laga berakhir, beberapa supporter Arema turun ke tengah lapangan. Kemudian, para supporter dihujani tembakan gas air mata oleh petugas.

Termasuk, para penonton yang masih berada di atas tribun, turut dihujani tembakan gas air mata sehingga penonton panik ingin keluar stadion.

Nahas beberapa pintu stadion terkunci menimbulkan kepanikan yang lebih besar. Banyak diantara penonton kemudian meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Baca juga: ICJR Ungkap Dugaan Intimidasi Saksi-Korban Tragedi Kanjuruhan

Vonis ringan para pelaku

Lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Lima terdakwa itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto; mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; mantan Security Officer Suko Sutrisno; dan mantan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris.

Dari lima pelaku yang diadili, dua pelaku divonis bebas yaitu Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis ringan, yaitu Hasdarman dengan penjara satu tahun enam bulan.

Kemudian, Suko Sutrisno divonis satu tahun, dan Abdul Haris mendapat vonis satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Arema FC Sambut Liga 1 2023-2024 dengan Refleksi Tragedi Kanjuruhan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com