JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa menteri hingga kepala daerah dibolehkan cuti setiap minggu untuk berkampanye.
Hal itu diatur dalam Pasal 302 dan 303 UU Pemilu. Adapun pemerintah, DPR, dan KPU RI telah bersepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari, paling singkat dibanding pemilu-pemilu edisi sebelumnya, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
Baca juga: Aturan untuk Pejabat dan Kepala Daerah Terkait Cawe-cawe Kampanye Pemilu
Sama seperti halnya menteri, para kepala daerah juga diberikan jatah cuti yang sama.
"Cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye," tulis Pasal 303 ayat (2) UU Pemilu.
Menteri maupun kepala daerah yang berkampanye ini tak mesti menjadi kandidat dalam pemilu. Ia juga tak harus berstatus sebagai kader partai politik untuk bisa terlibat dalam kampanye.
Sesuai Pasal 299 UU Pemilu, menteri maupun kepala daerah yang boleh berkampanye adalah mereka yang secara resmi terdaftar sebagai anggota tim kampanye/pelaksana kampanye peserta pemilu tertentu.
Baca juga: UU Pemilu Bolehkan Presiden hingga Wakil Bupati Ikut Kampanye, Simak Aturannya
Syaratnya, mereka harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Selain itu, mereka juga dilarang memakai fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Pemilu mengatur, cuti kampanye untuk menteri diberikan oleh presiden, sedangkan cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.
UU Pemilu juga memberi keleluasaan buat menteri dan kepala daerah untuk berkampanye di hari libur.
Baca juga: KPU Segera Undangkan Aturan Kampanye Pemilu 2024
"Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," tulis ayat (3) pada Pasal 302 dan 303.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.