JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap bahwa pelaporan itu membantu pengawasan pihaknya terhadap aliran dana kampanye pada masa kampanye.
Kewajiban ini sudah berjalan sejak Pemilu 2014, termasuk pada pilkada-pilkada setelahnya.
Menurut dia, selama ini kewajiban menyerahkan LPSDK itu tak dikeluhkan peserta pemilu, khususnya dari partai politik (parpol).
"Saya kira parpol punya kemampuan untuk hal itu. Seharusnya bisa, tidak membebani partai, kok," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Legalitas Dana Kampanye Kian Dipertanyakan Usai KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye
Menurut Bagja, karena aturan itu, Bawaslu kini hanya bisa membandingkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai dua laporan tersisa yang diwajibkan KPU untuk melacak aliran dana kampanye.
Namun, penggunaan 2 jenis laporan ini pun dianggap tak membantu kerja Bawaslu. Sebab, rencananya, LPPDK disampaikan setelah masa kampanye berakhir pada Februari 2024.
"Artinya (di masa kampanye) kami enggak punya LPPDK-nya. (Jika diserahkan pada Februari), tentu itu tidak relevan lagi (sebagai instrumen pengawasan)," kata Bagja.
Sebelumnya, Bawaslu RI juga telah menerima audiensi koalisi sipil yang mengatasnamakan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas yang mengeklaim terdiri dari 146 lembaga nonprofit, termasuk di antaranya ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Transparency International Indonesia (TII).
Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024
Mereka meminta Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI untuk tidak menghapus LPSDK.
Di sisi lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir dihapusnya LPSDK membuat peserta pemilu semakin leluasa melanggar ketentuan dana kampanye.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil menyampaikan bahwa dihapusnya LPSDK yang dulunya dilaporkan di tengah masa kampanye bakal membuat masa kampanye Pemilu 2024 tak ubahnya ruang gelap.
Tak menutup kemungkinan, para peserta pemilu semakin leluasa menggunakan uang dari sumber-sumber ilegal untuk berkampanye.
Sebab, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye.
"Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu," kata Fadli kepada wartawan Selasa (13/6/2023).