Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bisa Tolak Pendaftaran Capres-Cawapres dari Koalisi yang "Jegal" Calon Lain

Kompas.com - 30/06/2023, 14:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil (cawapres) Pemilu 2024 akan digelar selama kurang lebih satu bulan yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mempersyaratkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut Pasal 221 UU itu, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: UU Pemilu Bolehkan Presiden hingga Wakil Bupati Ikut Kampanye, Simak Aturannya

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:

  • surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • kesepakatan tertulis antarpartai politik;
  • surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi;
  • kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon;
  • naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon;
  • surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; dan
  • kelengkapan persyaratan bakd pasangan calon.

Namun demikian, KPU berhak menolak pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden dalam dua situasi.

Pertama, jika paslon tersebut diusung oleh gabungan seluruh partai politik peserta pemilu. Kedua, jika calon tersebut diajukan oleh parpol yang menjegal bakal calon lain.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) UU pemilu, yang bunyinya; KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

  • pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu; atau
  • pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Baca juga: Aturan untuk Pejabat dan Kepala Daerah Terkait Cawe-cawe Kampanye Pemilu

Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, 28 November 2023-10 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2023, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com