JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 patuh aturan khususnya terkait pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Pasalnya, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per bulan Mei 2023, baru ada sembilan dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah membuat rekening khusus kampanye.
"Terkait dengan informasi baru 9 partai politik dari 24 ya kalau enggak salah yang dari anggota peserta pemilu. Ini akan tindaklanjuti ya," kata Plt Deputi Pengawasan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan dalam diskusi di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/6/2023).
"Ya harapannya tentu seluruh partai politik itu harus tertib ya," sambungnya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gibran Bebaskan Kaesang Pilih Partai Politik
Adapun ketentuan soal RKDK dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018.
Syahril memastikan PPATK akan mengawal proses pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada dana yang berasal dari tindakan ilegal.
"PPATK tentu akan selalu memantau pendanaan pemilu," tegasnya.
Adapun sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Anggota KPU Idham Holik sebelumnya juga mengimbau partai-partai politik lainnya untuk segera membuka RKDK yang wajib dimiliki oleh setiap peserta pemilu.
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye, tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi," kata Idham dalam acara uji publik di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Idham mengatakan, partai politik wajib memiliki RKDK, bukan berarti KPU ikut campur dalam hal keuangan di internal masing-masing partai
"Yang kami atur adalah dana kampanye Pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.