Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Plate Sempat Tebar Ancaman Buat Muluskan Proyek BTS 4G

Kompas.com - 28/06/2023, 21:25 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, disebut sempat mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) kepada operator seluler, buat mendesak proyek pengadaan 12.000 menara base transceiver station (BTS) 4G tetap berjalan.

Hal itu tercantum dalam surat dakwaan Johnny seperti dikutip pada Kamis (28/6/2023).

Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Johnny bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, di lapangan golf Pondok Indah pada awal 2020.

Menurut dakwaan, dalam pertemuan itu Johnny menyampaikan ancaman itu supaya proyek menara BTS 4G berjalan.

Baca juga: PPATK Ungkap dan Telusuri Dana Proyek BTS 4G yang Mengalir ke Beberapa Money Changer

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel (Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi)," demikian isi surat dakwaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Galumbang menyampaikan kepada Johnny usulan itu agak memberatkan operator.

Menurut Galumbang pada saat itu, beban operator seluler sudah cukup berat karena sudah dibebani biaya BHP Tel sebesar 2 persen dari Gross Revenue setiap tahun, serta biaya frekuensi Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.

Menindaklanjuti keinginan Johnny, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif, kemudian memutuskan pengerjaan proyek itu dibagi 2.

Baca juga: Saat Johnny G Plate Bantah Terlibat Proyek BTS 4G yang Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun...

Menurut dakwaan, BAKTI akan mengerjakan 7.900 titik menara BTS 4G, dan 4.000 titik lainnya diserahkan kepada operator seluler dan dibagi secara proporsional untuk jangka waktu pengerjaan selama 2 tahun.

"Sehingga dengan keputusan tersebut, maka ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 berjalan normal," lanjut dakwaan.

Anang kemudian menyerahkan usulan kegiatan BAKTI berupa penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 7.457.289.892.000.

"Namun tanpa memasukkan form usulan target dan anggaran untuk BTS," demikian menurut surat dakwaan.

Baca juga: Eks Dirut Bakti Kemenkominfo Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hasil Dugaan Korupsi BTS 4G

 

Kemudian pada 20 Februari 2020, Johnny meneken dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 BAKTI tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis (Renstra) Kemkominfo 2020 sampai dengan 2024.

Padahal, lanjut surat dakwaan, Johnny baru menandatangani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024 pada 12 Februari 2021 yang tidak didukung dengan studi kelayakan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Selain itu, lanjut surat dakwaan, Anang juga belum menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020-2024.

Baca juga: Dakwaan Johnny Plate Ungkap Cara Makelar Atur Proyek BTS 4G

"Padahal kedua dokumen itu seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum RBA terbit karena dalam penyusunan RBA 2020 mengacu kepada RSB dan Terdakwa Johnny bersama Anang saat itu belum menyetujui dan menetapkan jumlah lokasi pembangunan Infrastruktur BTS dan Telekomunikasi Pendukungnya, bahkan tanpa disertai studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS tersebut," demikian isi dakwaan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com