JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkap cara pihak-pihak yang menjadi makelar mengatur pemenang lelang dan pembagian komisi (commitment fee), terkait proyek pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Pihak-pihak yang diduga menjadi perantara buat mengatur pemenang tender proyek di antara perusahaan konsorsium adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Galumbang dan Irwan disebut di dalam dakwaan Johnny berperan aktif menawarkan proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, dan mengatur komisi yang harus dibayarkan kepada para perusahaan yang berminat mengikuti.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun, Johnny G Plate: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!
Menurut surat dakwaan, sebelum proses prakualifikasi proyek pada September 2020, Galumbang bertemu dengan Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar dan Direktur Penjualan PT Lintasarta Alfi Asman. Pertemuan dilakukan di kantor Galumbang di Jl. Kapten Tendean Nomor 43, RT 02/ RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Dalam pertemuan tersebut, Galumbang menawarkan kepada Alfi Asman dan Arya Damar untuk mengikuti tender pada Proyek BAKTI dan harus memberikan komitmen fee 10 persen dengan menyatakan, 'apakah PT Lintas Arta mau ikut tender dalam proyek BAKTI?, kalau mau commitment fee 10 persen ya'," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Kemudian Arya Damar menjawab 'nanti kita bahas dulu di internal dengan seluruh direksi Lintasarta'," lanjut JPU.
Setelah pertemuan itu, Arya Damar dan Alfi Asman pulang untuk membahas di internal.
Baca juga: Johnny Plate Perpanjang Kontrak Konsorsium meski Proyek BTS 4G Amburadul
JPU mengatakan, Dewan Direksi PT Lintasarta lantas membahs penawaran Galumbang untuk mengikuti proyek itu dengan memberikan komisi 10 persen.
"Dalam pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PT Lintasarta di BAKTI dan keinginan mendapatkan proyek BTS 4G, maka seluruh BoD (Board of Director) pada akhirnya menyetujui usul Galumbang untuk memberikan commitment fee 10 persen," ujar JPU.
Setelah mendapat persetujuan, kata JPU, Alfi dan Arya kembali menemui Galumbang di kantornya dan menyampaikan PT Lintasarta setuju mengikuti tender proyek BTS 4G, serta bersedia memberikan komisi sebesar 10 persen.
Galumbang kemudian meminta Lintasarta bermitra dengan Andi Ma Hui dan Mukti Ali dari PT Huawei.
Baca juga: PPATK Dalami Aliran Dana Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo ke Beberapa Money Changer
"Saat itu juga Galumbang menyampaikan bahwa untuk pertemuan teknis selanjutnya agar dibicarakan dengan Irwan Hermawan," ucap JPU.
JPU melanjutkan, Alfi yang sudah mengenal Irwan karena kerap bermain golf bersama bertemu dan membahas soal komisi proyek.
Irwan juga ternyata teman satu angkatan Anang di Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kemudian Alfi bertemu Irwan di Jalan Terusan Hang Lekir III, Nomor 53, RT.5/RW.08, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membahas commitment fee 10 persen dan Irwan meminta Alfi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terkait lelang," papar JPU.
Baca juga: Kongkalikong Proyek BTS 4G Dibahas di Grup WhatsApp Golf Ranger dan The A Team
Setelah proyek berjalan pada 2021, komisi yang dibayarkan Lintasarta sebesar Rp 33.395.088.794.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.