JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Anang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima.
Baca juga: Johnny Plate Minta Uang Bakti buat Sumbang Korban Banjir sampai Gereja di NTT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menyebut, Anang telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS. Uang tersebut digunakan eks Dirut Bakti Kominfo itu untuk kepentingan pribadi.
Misalnya, untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 Nomor Polisi D 4679 ADV seharga Rp 950 juta. Kemudian, membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6.711.204.300,00.
Baca juga: Pihak Johnny Plate Siap Hadir dalam Sidang Perdana Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Lalu, melakukan pelunasan atas pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dan membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 Nomor Polisi B 1869 ZJC kurang lebih seharga Rp 1,8 miliar.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata jaksa.
Adapun perkara yang menjerat Anang dkk ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.032.084.133.795,51.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Barsama Dirut Bakti Kominfo
Atas perbuatannya, Anang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.