Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pegawai KPK Berlaku Korup Dinilai Pengaruh Kultur Birokrasi Pragmatis

Kompas.com - 28/06/2023, 19:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rentetan pelanggaran di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi wujud pengaruh budaya buruk birokrasi yang pragmatis dan berupaya saling menutupi kesalahan.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berbagai pelanggaran yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu saat ini adalah cerminan dari sikap para pimpinannya yang lebih banyak berasal dari kalangan birokrat.

"Seperti bekas polisi, hakim, ASN (aparatur sipil negara). Ya begitulah jadinya jika sebuah lembaga juga dipimpin dari bekas ASN juga yang birokrasinya pragmatis. Mempersulit dan mencari keuntungan," kata Fickar saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).

Terdapat 4 pimpinan KPK yang sebelumnya berkarier di bidang penegak hukum. Firli Bahuri (Polri), Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango (hakim), dan Johanis Tanak (Kejaksaan).

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Rp 550 Juta, IM57+: Harus Dipecat dan Dipidanakan!

Sedangkan Nurul Ghufron berlatar akademisi dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember dengan status pegawai negeri sipil golongan IV-A.

Menurut Fickar, berbagai pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK terkait dengan budaya kerja para birokrat itu yang dibawa ke dalam lembaga antirasuah itu.

"Sehingga menjadi kurang tegas penindakan ke dalam. Apalagi pasca KPK menjadi bagian dari birokrasi eksekutif," ucap Fickar.

Fickar mengatakan, salah satu bukti kultur birokrat pragmatis di KPK saat ini adalah ketika pimpinan tertingginya juga terjerat kasus pelanggaran.

"Penyelesaiannya juga model-model aparatur sipil negara (ASN). Apalagi KPK sendiri sudah tegas dinyatakan sebagai bagian dari eksekutif, karena itu budaya kerjanya hampir tidak berbeda. Ditambah isinya pun ASN yang dipindahkan atau ditarik dari institusi ASN lainnya, ya sudah sempurna lah," papar Fickar.

Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain

Sebelumnya diberitakan, KPK membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi.

 

Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.

Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.

“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.

Baca juga: KPK Sebut 15 Pegawai Sudah Jalani Pemeriksaan Disiplin Buntut Pungli di Rutan

Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com