JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 dianggap menjadi yang terburuk karena para petingginya dan sejumlah pegawainya melakukan pelanggaran etik.
"Inilah wajah KPK paling buruk dan tidak independen karena isinya orang-orang bekas dan bahkan masih berstatus birokrat," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi pada Rabu (28/6/2023).
Fickar menilai sistem birokrasi yang diterapkan di KPK saat ini setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi terhadap undang-undang lembaga itu dan menempatkannya di bawah Presiden kurang tepat.
Sistem itu, kata Fickar, hanya membentuk birokrasi yang pragmatis dan kerap mencari celah untuk mengakali dan melanggar peraturan.
Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Rp 550 Juta, IM57+: Harus Dipecat dan Dipidanakan!
Fickar menyampaikan, berbagai pelanggaran yang terjadi di internal lembaga antirasuah itu saat ini adalah cerminan dari sikap para pimpinannya yang lebih banyak berasal dari kalangan birokrat.
"Budaya itu sulit dilepaskan, tetapi paling mudah ditularkan dan dikembangkan karena budaya birokrasi yang pragmatis itu 'mempersulit' dan menghasilkan 'keuntungan'," ucap Fickar.
Sebelumnya diberitakan, KPK membebastugaskan puluhan pegawai yang terlibat dugaan suap atau pemerasan terhadap tahanan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus suap atau pemerasan di Rutan KPK merupakan kolusi.
Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Pidana Pelecehan Seksual Petugas Rutan ke Penegak Hukum Lain
Para tersangka korupsi yang ditahan menginginkan keleluasaan yang lebih melalui suap.
Ia mencontohkan, mereka perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga lebih leluasa atau makanan yang diinginkan.
“Itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar dia.
Kasus pungli di rutan KPK terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
Baca juga: KPK Sebut 15 Pegawai Sudah Jalani Pemeriksaan Disiplin Buntut Pungli di Rutan
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu bertambah.