Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Serahkan Kasus Pungli dan Pegawai Tilap Anggaran ke Penegak Hukum Lain Nantinya

Kompas.com - 28/06/2023, 11:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan pidana ke aparat hukum lain (APH) jika kasus itu di luar kewenangan lembaga antirasuah.

Adapun kasus dimaksud adalah dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang belum disimpulkan sebagai suap, gratifikasi, atau pemerasan.

Sementara itu, kasus lainnya adalah dugaan pemotongan anggaran dinas oleh oknum pegawai KPK yang merugikan negara Rp 550 juta sepanjang 2021-2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus yang terjadi di internal KPK itu setelah internal melakukan penyelidikan dan menemukan peristiwa pidana korupsi.

“Tentunya juga tidak dalam posisi mentah, tapi kita sudah melakukan penyelidikan. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: KPK Sebut 15 Pegawai Sudah Jalani Pemeriksaan Disiplin Buntut Pungli di Rutan

Asep mengatakan, aparat penegak hukum lain nantinya tinggal melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK.

Ketentuan suatu kasus bisa ditangani oleh KPK atau tidak mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK Tahun 2019.

Pasal itu menyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan APH dan penyelenggara negara.

Kewenangan lainnya adalah mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara minimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas

Menurut Asep, KPK perlu menangani sendiri babak awal proses hukum atau penyelidikan terkait kasus di internal sendiri karena merasa perlu benar-benar melihat dengan jelas bagaimana praktek kejahatan tersebut.

“Karena kami tidak ingin hal itu terjadi kembali,” ujar Asep.

Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya melakukan penyelidikan secara komprehensif perkara dugaan pungli di KPK dan pemotongan uang dinas Rp 550 juta.

“Alasannya seperti itu. Nanti, kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan,” katanya.

Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta

Menurutnya, lembaga antirasuah berupaya memastikan agar tindak kejahatan itu tidak kembali terulang.

“Tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK tengah disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi.

Terbaru, KPK mengungkap terdapat oknum pegawai yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai lainnya.

Oknum tersebut bekerja di bagian administrasi. Pemeriksaan oleh Inspektorat menemukan bukti awal timbul kerugian keuangan negara Rp 550 juta.

Baca juga: Skandal Pungli sampai Uang Dinas KPK Dianggap Upaya Pelemahan dari Dalam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com