JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan pidana ke aparat hukum lain (APH) jika kasus itu di luar kewenangan lembaga antirasuah.
Adapun kasus dimaksud adalah dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang belum disimpulkan sebagai suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Sementara itu, kasus lainnya adalah dugaan pemotongan anggaran dinas oleh oknum pegawai KPK yang merugikan negara Rp 550 juta sepanjang 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus yang terjadi di internal KPK itu setelah internal melakukan penyelidikan dan menemukan peristiwa pidana korupsi.
“Tentunya juga tidak dalam posisi mentah, tapi kita sudah melakukan penyelidikan. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: KPK Sebut 15 Pegawai Sudah Jalani Pemeriksaan Disiplin Buntut Pungli di Rutan
Asep mengatakan, aparat penegak hukum lain nantinya tinggal melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK.
Ketentuan suatu kasus bisa ditangani oleh KPK atau tidak mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Pasal itu menyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan APH dan penyelenggara negara.
Kewenangan lainnya adalah mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara minimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Setelah Kasus di Rutan, KPK Ungkap Oknum Pegawai Sendiri Potong Perjalanan Dinas
Menurut Asep, KPK perlu menangani sendiri babak awal proses hukum atau penyelidikan terkait kasus di internal sendiri karena merasa perlu benar-benar melihat dengan jelas bagaimana praktek kejahatan tersebut.
“Karena kami tidak ingin hal itu terjadi kembali,” ujar Asep.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya melakukan penyelidikan secara komprehensif perkara dugaan pungli di KPK dan pemotongan uang dinas Rp 550 juta.
“Alasannya seperti itu. Nanti, kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Pegawai KPK Diduga Tilap Uang Dinas, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta
Menurutnya, lembaga antirasuah berupaya memastikan agar tindak kejahatan itu tidak kembali terulang.
“Tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK tengah disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi.
Terbaru, KPK mengungkap terdapat oknum pegawai yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai lainnya.
Oknum tersebut bekerja di bagian administrasi. Pemeriksaan oleh Inspektorat menemukan bukti awal timbul kerugian keuangan negara Rp 550 juta.
Baca juga: Skandal Pungli sampai Uang Dinas KPK Dianggap Upaya Pelemahan dari Dalam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.