JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 15 pegawai telah menjalani pemeriksaan disiplin terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim pemeriksa itu terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian, dan atasan mereka langsung.
“Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Skandal Pungli sampai Uang Dinas KPK Dianggap Upaya Pelemahan dari Dalam
Ali mengatakan, pihaknya telah membebastugaskan para pegawai yang diduga terlibat dalam transaksi 'panas' di rutan KPK tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mendalami dugaan pidana dalam dugaan pungli tersebut. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik tengah bergulir di Dewan Pengawas (Dewas).
Menurut Ali, berdasarkan temuan Dewas KPK, terdapat kecurangan dalam pengelolaan rutan KPK.
“Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga msuk tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Selain itu, untuk perbaikan, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai asistensi pengelolaan rutan KPK.
Lembaga antirasuah juga akan berdiskusi dengan Kemenkumham mengenai kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
“Karena di Kementerian hukum dan HAM banyak sdm yang memahami betul pengelolaan rutan,” tutur Ali.
Baca juga: Terkait Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Ironi, Harus Ditangani
Temuan dugaan tindak pidana di rutan KPK terungkap saat Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dugaan pidana di rutan KPK terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Tahanan diduga menyelundupkan uang dan alat komunikasi dengan cara membayar uang kepada petugas rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.