JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya dibebastugaskan buntut kasus dugaan suap hingga pemerasan di rumah tahanan (rutan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, internal KPK telah bersepakat untuk melakukan bersih-bersih, baik pada unit pengelola rutan maupun lainnya.
“Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023) malam.
Alex kemudian mencontohkan kasusnya. Salah satunya, tahanan di rutan KPK menginginkan leluasa berkomunikasi dengan keluarga maupun makanan tertentu. Mereka kemudian menebus keinginan itu dengan menyuap petugas.
“itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Bebas Tugaskan Puluhan Pegawai Buntut Penyelundupan Alat Komunikasi di Rutan
Menurutnya, KPK menyadari tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi pada unit lainnya.
Oleh karenanya, KPK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran lainnya.
“Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja,” kata Alex.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, transaksi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
Menurut Ghufron, para tahanan korupsi itu menyelundupkan uang ke dalam rutan. Namun, karena dilarang, mereka menyuap petugas rutan.
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 21 Juni 2023.
Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Saat Ini Jaga Gedung, Jalani Pemeriksaan Disiplin
Selain uang, para tahanan korupsi itu juga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan.
“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi di dalam rutan KPK mendapat kritik keras dari mantan penyidik senior Novel Baswedan.
Novel protes jika transaksi di rutan KPK itu disebut sebagai pungutan liar (pungli), merujuk pada istilah yang digunakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.