Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia

Kompas.com - 27/06/2023, 20:19 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Hal tersebut, imbuh dia, mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial.

“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya,” ucap John.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Komunitas WNI di Maroko Promosikan PMI

21 manfaat yang diterima PMI

Pada kesempatan tersebut, Roswita menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 memberikan banyak manfaat bagi para PMI.

“(Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023) PMI akan menerima 21 manfaat dari sebelumnya hanya 14, yang terdiri dari tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat dengan penambahan nilai,” ucapnya.

Adapun tujuh manfaat tersebut yaitu, pertama, penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

Kedua, homecare (satu tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta. Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Mental saat Kena PHK

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

“Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan,” ujar Roswita.

Kemudian, lanjut dia, manfaat lainnya adalah biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Baca juga: Kisah Anak Penjual Sayur Gapai Beasiswa S3 di Luar Negeri

Keuntungan lain untuk PMI

Selain manfaat tersebut, Roswita menjelaskan, PMI juga mendapat keuntungan lainnya, yaitu masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel.

Dengan keuntungan pembayaran tersebut, kata dia, PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.

“Untuk perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Roswita.

Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500. Untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat pilihan yaitu, enam bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Baca juga: Australia dan Indonesia Perbarui Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air

Sementara itu, untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com