Hal tersebut, imbuh dia, mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial.
“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya,” ucap John.
Baca juga: Menaker Ida Ajak Komunitas WNI di Maroko Promosikan PMI
Pada kesempatan tersebut, Roswita menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 memberikan banyak manfaat bagi para PMI.
“(Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023) PMI akan menerima 21 manfaat dari sebelumnya hanya 14, yang terdiri dari tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat dengan penambahan nilai,” ucapnya.
Adapun tujuh manfaat tersebut yaitu, pertama, penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.
Kedua, homecare (satu tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta. Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.
Baca juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Mental saat Kena PHK
Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.
Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.
“Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan,” ujar Roswita.
Kemudian, lanjut dia, manfaat lainnya adalah biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.
Baca juga: Kisah Anak Penjual Sayur Gapai Beasiswa S3 di Luar Negeri
Selain manfaat tersebut, Roswita menjelaskan, PMI juga mendapat keuntungan lainnya, yaitu masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel.
Dengan keuntungan pembayaran tersebut, kata dia, PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.
“Untuk perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Roswita.
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500. Untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat pilihan yaitu, enam bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.
Baca juga: Australia dan Indonesia Perbarui Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air
Sementara itu, untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.