“Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 600.000,” imbuh Roswita.
Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, ia menjelaskan, BPJamsostek telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Roswita berharap, PMI dapat bekerja lebih aman seiring dengan banyaknya pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Luncurkan Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100
Selain PMI, kata dia, keluarga di Tanah Air merasa tenang karena risiko-risiko dalam pekerjaan dijamin oleh BPJamsostek.
"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja. Oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJamsostek, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Roswita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.