Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Webinar Perkeso, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial untuk PMI di Malaysia

Kompas.com - 27/06/2023, 20:19 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia menjadi narasumber dalam web seminar (webinar) dengan tema “Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World,” Senin (27/6/2023).

Kehadiran Roswita tersebut merupakan bentuk kepedulian BPJamsostek dalam memberikan pemahaman kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Menurutnya, kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Malaysia atau Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) itu sangat penting dilakukan.

“(Pasalnya) masih banyak PMI (di Malaysia) yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Roswita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Permudah PMI Akses Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Apjati Sosialisasikan Manfaat Baru

Ia menilai bahwa tema yang diangkat pada webinar kali ini sangatlah krusial. Hal ini karena berdasarkan data laporan International Labour Organization (ILO) 2021, masih terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial.

Dalam kesempatan itu, Roswita mengapresiasi kerja sama baik antara pihaknya dengan Perkeso yang telah lama terjalin.

“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini dan berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Seperti diketahui, Malaysia merupakan salah satu negara di asia yang menjadi tujuan utama para PMI.

Menurut data, hingga April 2023, jumlah PMI yang telah menjadi peserta aktif BPJamsostek adalah sebesar 346.000 orang, dengan 89.000 orang ditempatkan di Malaysia.

Baca juga: Lagi, Pekerja Migran Ilegal Asal Sikka Meninggal di Malaysia

Penempatan PMI tersebut tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJamsostek untuk memastikan seluruh pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan beserta seluruh manfaatnya. Untuk itu, sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan BPJamsostek.

Sebelumnya, Deputy Chief Executive (Operations) Perkeso John R Marin mengatakan bahwa webinar tersebut mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.

“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi Anda semua. Misalnya, jika Anda adalah pemberi pekerja, Anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia,” ujarnya.

Apabila peserta webinar seorang PMI, lanjut John, maka akan dapat belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial.

Baca juga: Webinar Unair: Ini Cara Beradaptasi di Dunia Kerja

Namun, apabila bukan dari keduanya, ia optimistis acara webinar tersebut akan memberi peserta kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia.

Dalam kesempatan itu, John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba.

Hal tersebut, imbuh dia, mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial.

“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya,” ucap John.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Komunitas WNI di Maroko Promosikan PMI

21 manfaat yang diterima PMI

Pada kesempatan tersebut, Roswita menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 memberikan banyak manfaat bagi para PMI.

“(Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023) PMI akan menerima 21 manfaat dari sebelumnya hanya 14, yang terdiri dari tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat dengan penambahan nilai,” ucapnya.

Adapun tujuh manfaat tersebut yaitu, pertama, penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

Kedua, homecare (satu tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta. Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: 5 Tips Jaga Kesehatan Mental saat Kena PHK

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

“Sementara itu, untuk manfaat yang nilainya bertambah, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan,” ujar Roswita.

Kemudian, lanjut dia, manfaat lainnya adalah biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Baca juga: Kisah Anak Penjual Sayur Gapai Beasiswa S3 di Luar Negeri

Keuntungan lain untuk PMI

Selain manfaat tersebut, Roswita menjelaskan, PMI juga mendapat keuntungan lainnya, yaitu masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel.

Dengan keuntungan pembayaran tersebut, kata dia, PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing.

“Untuk perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Roswita.

Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500. Untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat pilihan yaitu, enam bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan sebesar Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Baca juga: Australia dan Indonesia Perbarui Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air

Sementara itu, untuk iuran perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

“Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 600.000,” imbuh Roswita.

Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, ia menjelaskan, BPJamsostek telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Roswita berharap, PMI dapat bekerja lebih aman seiring dengan banyaknya pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Luncurkan Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100

Selain PMI, kata dia, keluarga di Tanah Air merasa tenang karena risiko-risiko dalam pekerjaan dijamin oleh BPJamsostek.

"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja. Oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJamsostek, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Roswita.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com