Namun demikian, Donald menyerahkan seluruhnya kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan untuk dapat menilai proses penyidikan terhadap Archi Bela yang tidak didahului oleh SPDP sebagaimana aturan yang berlaku.
"Menurut saya, secara pribadi itu menjadi kewenangan atau domainnya hakim apakah kemudian menilai serangkaian proses yang dilakukan oleh penyidik itu sudah sesuai dengan aturan," kata Donald.
"Apabila dinilai tidak sesuai dengan aturan, apakah itu dianggap sah atau tidak? Lagi-lagi saya mengatakan bahwa itu kembali ke domain-nya hakim," ujarnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dinilai cacat formil menetapkan Archi Bela sebagai tersangka kerena tidak diberikannya SPDP.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.