JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menegaskan, dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibutuhkan kerja sama antara kementerian dan institusi.
Apalagi, menurutnya, praktik perdagangan orang sebenarnya sudah terjadi di Indonesia sejak lama.
"Jadi memecahkan TPPO itu, ada TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia) juga loh jangan salah. Jangan semua tuh sekarang masuk TPPO. TPPO kan tindak pidana perdagangan orang. TPPM penyelundupan manusia. Pertama, jangan sampai salah," ujar Silmy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Yang perlu kita perhatikan adalah ini kejadian sudah lama. Butuh banyak kementerian, institusi yang gerak sama-sama," katanya lagi.
Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Sebut Permohonan Paspor Bisa Ditangguhkan hingga 3 Tahun
Silmy mengungkapkan, dari Imigrasi, mereka berupaya membatasi pagar untuk pekerja migran pergi ke luar negeri.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk pergi ke luar negeri, dan itu diatur dalam undang-undang (UU).
"Dari sisi kami membatasi itu pagar. Jadi, jangan, 'woah ini karena paspor'. Ntar dulu, di UU itu ada loh hak WNI mau keluar negeri. Tapi kita bantu," ujar Silmy.
Oleh karena itu, eks bos Krakatau Steel ini mengatakan, bukan hanya satu institusi saja yang patut disalahkan dalam kasus TPPO.
Ia bahkan menyebut sebenarnya mereka tahu siapa-siapa saja aktor intelektual di balik praktik TPPO.
"Kan pelaku-pelakunya ada. Pada tahu semua kok, di situ si A, di situ si B, di situ si C," katanya.
Baca juga: Kapolri Janji Tindak Tegas Pelaku TPPO, Termasuk pada Anggotanya jika Terlibat
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdaganganan manusia.
Sejak dibentuk tanggal 5 Juni hingga 20 Juni 2023 kemarin, Satgas TPPO di pusat maupun daerah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.
"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.