Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham, Ahli Sebut Tak Ada Sanksi jika Terlapor Tak Terima SPDP

Kompas.com - 22/06/2023, 05:05 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih berpandangan, tidak ada konsekuensi hukum apabila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada seorang terlapor.

Hal ini disampaikan Effendi saat dihadirkan Divisi Hukum Polri dalam sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela.

Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.

"SPDP itu ditentukan dari Pasal 109 Ayat 1 KUHP, bahwa apabila penyidik sudah memulai penyidikan, maka diberitahukan kepada penuntut umum, kepada terlapor, maupun kepada pelapor atau korban dalam waktu tujuh hari," kata Effendi Saragih dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Dalam ketentuan Pasal 109 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penyidik wajib memberitahukan SPDP kepada penuntut umum.

Namun, setelah Pasal tersebut dilakukan uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, akan tetapi juga kepada terlapor dan korban atau pelapor.

"Itu artinya wajib disampaikan, tidak lagi hanya sampai ke Penuntut Umum," ujar ahli pidana Universitas Triasakti itu.

Atas penjelasan itu, salah seorang anggota Divisi Hukum Polri pun meminta penjelasan mekanisme penyampaian SPDP terhadap terlapor.

Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur

Tim Divisi Hukum Polri juga mempertanyakan akibat hukum yang terjadi apabila SPDP tidak diterima oleh seorang terlapor.

"Tadi disampaikan 7 hari harus disampaikan, mohon penjelasan ahli apakah dalam penyampaian SPDP ini apakah ada diatur ketentuan misalnya bisa melalui kurir, melalui RT atau melalui kantor Pos? Adakah kententuan tertulis dalam ketentuan yang ahli jelaskan tadi?" tanya tim Hukum Polri.

"Kemudian, apabila SPDP yang disampaikan tadi tidak sampai kepada terlapor, apakah akan menjadi proses penyidikan itu batal maupun tidak sah?" ujarnya lagi.

Effendi Saragih lantas menjelaskan bahwa tidak diatur secara khusus terkait penyampaian SPDP kepada seorang terlapor. Namun, ia menekankan bahwa SPDP merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh penyidik kepada seorang terlapor.

"Jadi jelas, di situ wajib disampaikan, di situ namanya wajib, tetapi di sana tidak disebutkan apa sanksinya kalau tidak dilakukan hal tersebut," kata Effedi Saragih.

"Soal akibat hukum memang tidak ada, itu hanya masalah administrasi penyidikan suatu perkara," ujarnya lagi.

Baca juga: Keponakan Wamenkumham Bawa 8 Bukti Surat di Sidang Praperadilan, Tak Ada SPDP

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung menilai keterangan yang disampaikan ahli yang dihadirkan tim hukum Polri sudah tepat sebagaimana aturan dalam KUHAP.

Halaman:


Terkini Lainnya

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com