JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih berpandangan, tidak ada konsekuensi hukum apabila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada seorang terlapor.
Hal ini disampaikan Effendi saat dihadirkan Divisi Hukum Polri dalam sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Archi Bela.
Diketahui, gugatan dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan Archi Bela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wamenkumham.
"SPDP itu ditentukan dari Pasal 109 Ayat 1 KUHP, bahwa apabila penyidik sudah memulai penyidikan, maka diberitahukan kepada penuntut umum, kepada terlapor, maupun kepada pelapor atau korban dalam waktu tujuh hari," kata Effendi Saragih dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Dalam Replik, Keponakan Wamenkumham Minta Hakim Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah
Dalam ketentuan Pasal 109 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa penyidik wajib memberitahukan SPDP kepada penuntut umum.
Namun, setelah Pasal tersebut dilakukan uji materiil, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum, akan tetapi juga kepada terlapor dan korban atau pelapor.
"Itu artinya wajib disampaikan, tidak lagi hanya sampai ke Penuntut Umum," ujar ahli pidana Universitas Triasakti itu.
Atas penjelasan itu, salah seorang anggota Divisi Hukum Polri pun meminta penjelasan mekanisme penyampaian SPDP terhadap terlapor.
Baca juga: Bareskrim Sebut Penegakan Hukum terhadap Keponakan Wamenkumham Sesuai Prosedur
Tim Divisi Hukum Polri juga mempertanyakan akibat hukum yang terjadi apabila SPDP tidak diterima oleh seorang terlapor.
"Tadi disampaikan 7 hari harus disampaikan, mohon penjelasan ahli apakah dalam penyampaian SPDP ini apakah ada diatur ketentuan misalnya bisa melalui kurir, melalui RT atau melalui kantor Pos? Adakah kententuan tertulis dalam ketentuan yang ahli jelaskan tadi?" tanya tim Hukum Polri.
"Kemudian, apabila SPDP yang disampaikan tadi tidak sampai kepada terlapor, apakah akan menjadi proses penyidikan itu batal maupun tidak sah?" ujarnya lagi.
Effendi Saragih lantas menjelaskan bahwa tidak diatur secara khusus terkait penyampaian SPDP kepada seorang terlapor. Namun, ia menekankan bahwa SPDP merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh penyidik kepada seorang terlapor.
"Jadi jelas, di situ wajib disampaikan, di situ namanya wajib, tetapi di sana tidak disebutkan apa sanksinya kalau tidak dilakukan hal tersebut," kata Effedi Saragih.
"Soal akibat hukum memang tidak ada, itu hanya masalah administrasi penyidikan suatu perkara," ujarnya lagi.
Baca juga: Keponakan Wamenkumham Bawa 8 Bukti Surat di Sidang Praperadilan, Tak Ada SPDP
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung menilai keterangan yang disampaikan ahli yang dihadirkan tim hukum Polri sudah tepat sebagaimana aturan dalam KUHAP.
Namun demikian, Donald menyerahkan seluruhnya kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan untuk dapat menilai proses penyidikan terhadap Archi Bela yang tidak didahului oleh SPDP sebagaimana aturan yang berlaku.
"Menurut saya, secara pribadi itu menjadi kewenangan atau domainnya hakim apakah kemudian menilai serangkaian proses yang dilakukan oleh penyidik itu sudah sesuai dengan aturan," kata Donald.
"Apabila dinilai tidak sesuai dengan aturan, apakah itu dianggap sah atau tidak? Lagi-lagi saya mengatakan bahwa itu kembali ke domain-nya hakim," ujarnya.
Gugatan praperadilan ini diajukan lantaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dinilai cacat formil menetapkan Archi Bela sebagai tersangka kerena tidak diberikannya SPDP.
Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Archi Bela setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.
Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.