Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres

Kompas.com - 21/06/2023, 11:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lembaga penyelenggara pemilu dinilai perlu ditunda.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, penundaan itu perlu dilakukan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melangsungkan tahapan Pemilu 2024.

"Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Mita, sapaan akrabnya, kepada wartawan pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: KPU-Bawaslu Kelabakan, Ribuan Tenaga Honorer Dihapus 78 Hari Sebelum Pemilu 2024

Ia mengatakan, bukan pekerjaan mudah untuk mengganti tenaga honorer KPU dan Bawaslu. Selain karena sudah berpengalaman sebelumnya, mereka juga sudah menerima pembinaan dan pelatihan untuk menghadapi Pemilu 2024.

"Tentu saja pembinaan-pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer di orientasikan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," ujar Mita.

Di sisi lain, ia meragukan bila pemahaman dan kapasitas tenaga kerja honorer itu dapat ditambal oleh tenaga ASN yang dipinjam dari kementerian/lembaga lain, seandainya bila itu yang menjadi opsi yang akan diambil.

Baca juga: KPU Cari Cara agar 7.551 Pegawai yang Terkena Penghapusan Honorer Bisa Jadi ASN

Padahal, keberlangsungan dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu harus sejalan dengan optimalnya SDM dan organisasi lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

"Kalaupun meminjam tenaga ASN dari kementerian lainnya apakah akan cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung?" kata dia.

"Apalagi, pada tanggal 28 November 2023 itu merupakan awal dimulainya tahapan kampanye," jelas Mita.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan PPNPN atau tenaga honorer akan efektif berlaku per 28 November 2023.

Tanggal ini hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai.

Baca juga: Sakit Hati Istri Selingkuh, Pegawai Honorer di OKU Selatan Cabuli Anak Tiri

Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa jumlah itu tersebar di lingkungan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten.

Situasi menjadi menantang sebab dinamika politik akan semakin intens mendekati hari pemungutan suara.

Ada tahapan pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.

Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com