JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdaganganan manusia.
Sejak dibentuk tanggal 5 Juni hingga 20 Juni 2023 kemarin, Satgas TPPO di pusat maupun daerah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.
"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang.
Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," ucap Ramadhan.
Baca juga: Kapolri Janji Tindak Tegas Pelaku TPPO, Termasuk pada Anggotanya jika Terlibat
Ramadhan menambahkan para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Padahal, nyatanya mereka akan dikirim secara ilegal untuk menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), Anak Buah Kapal (ABK), hingga eksploitasi terhadap anak.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menyampaikan, dari ratusan kasus yang diungkap, sudah ada 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 di tahap penyidikan, dan satu kasus berkasnya sudah lengkap atau P21.
Dalam kesempatan ini, Ramadhan pun mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Sebut Permohonan Paspor Bisa Ditangguhkan hingga 3 Tahun
Ia juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memastikan akan memberantas dan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: 1 Tersangka Kasus TPPO Lampung Ternyata Teman Perwira Polri Pemilik Rumah Penampungan
Sigit memastikan tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada anggotanya yang terlibat dalam kasus TPPO.
"Bagi para pelaku saya sudah perintahkan ke anggota siapapun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta tindak tegas,” ujar Sigit di ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing akan bujuk rayu gaji tinggi yang mengabaikan masalah skill dan persyaratan dalam sebuah penawaran kerja di luar negeri.
Baca juga: Tersangka TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Diduga Kirim TKI secara Ilegal
Lebih lanjut, Sigit meminta setiap masyarakat melaporkan ke Kepolisian setempat apabila mendapat informasi terkait TPPO.
“Tanpa kompromi saya kira silahkan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," tegas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.