JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lembaga penyelenggara pemilu dinilai perlu ditunda.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, penundaan itu perlu dilakukan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melangsungkan tahapan Pemilu 2024.
"Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Mita, sapaan akrabnya, kepada wartawan pada Rabu (21/6/2023).
Baca juga: KPU-Bawaslu Kelabakan, Ribuan Tenaga Honorer Dihapus 78 Hari Sebelum Pemilu 2024
Ia mengatakan, bukan pekerjaan mudah untuk mengganti tenaga honorer KPU dan Bawaslu. Selain karena sudah berpengalaman sebelumnya, mereka juga sudah menerima pembinaan dan pelatihan untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Tentu saja pembinaan-pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer di orientasikan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," ujar Mita.
Di sisi lain, ia meragukan bila pemahaman dan kapasitas tenaga kerja honorer itu dapat ditambal oleh tenaga ASN yang dipinjam dari kementerian/lembaga lain, seandainya bila itu yang menjadi opsi yang akan diambil.
Baca juga: KPU Cari Cara agar 7.551 Pegawai yang Terkena Penghapusan Honorer Bisa Jadi ASN
Padahal, keberlangsungan dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu harus sejalan dengan optimalnya SDM dan organisasi lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Kalaupun meminjam tenaga ASN dari kementerian lainnya apakah akan cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung?" kata dia.
"Apalagi, pada tanggal 28 November 2023 itu merupakan awal dimulainya tahapan kampanye," jelas Mita.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan PPNPN atau tenaga honorer akan efektif berlaku per 28 November 2023.
Tanggal ini hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai.
Baca juga: Sakit Hati Istri Selingkuh, Pegawai Honorer di OKU Selatan Cabuli Anak Tiri
Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa jumlah itu tersebar di lingkungan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten.
Situasi menjadi menantang sebab dinamika politik akan semakin intens mendekati hari pemungutan suara.
Ada tahapan pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.
Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.
Itu artinya, KPU harus dapat menjalani tahapan pemilu berbarengan dengan menghadapi kasus-kasus hukum yang mungkin timbul dan juga tak boleh dilewati.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut sedikitnya 7.000 pegawai non-ASN berpotensi purna tugas karena kebijakan ini.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Ditinggal 7.000 Lebih Pegawai karena Penghapusan Tenaga Honorer
Penghapusan ribuan pegawai honorer ini membuat jumlah pegawai Bawaslu diperkirakan menciut hingga tersisa 8-10 orang saja di tingkat daerah.
Padahal, menurut Bagja, masa kampanye yang kelewat singkat memicu para peserta pemilu memilih jalan pintas untuk mendulang suara dengan membeli suara, karena tak punya cukup waktu untuk meyakinkan pemilih.
KPU maupun Bawaslu berharap, ribuan tenaga honorer ini dapat diperpanjang masa tugasnya atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Kehilangan 7.000 Tenaga Honorer Jelang Pengawasan Kampanye, Bawaslu Surati Menpan-RB
KPU mengaku masih berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, sedangkan Bawaslu disebut sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas namun belum ditanggapi.
Penghapusan ribuan honorer ini merupakan imbas dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun 5 tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.
Itu artinya, jika tenaga honorer tidak diangkat/lolos pengangkatan hingga 28 November pada 2023, maka yang bersangkutan otomatis dihapus dari lembaga tempatnya mengabdi sebelumnya.
KPU dan Bawaslu, meski didesak oleh kebutuhan segenting apa pun sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tidak bisa berinisiatif memperpanjang masa kerja ribuan tenaga honorer ini. Mereka tidak punya landasan hukum.
Azwar Anas mengonfirmasi bahwa situasi pelik ini bukan hanya terjadi di KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Bahagianya Suami Istri di Tasikmalaya Dilantik Jadi PPPK Guru Setelah 9 Tahun Jadi Honorer
Kepada wartawan, politikus PDI-P itu mengeklaim pemerintah masih terus mencari jalan keluar karena situasi ini bukan hanya terjadi di lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, melainkan juga seluruh lembaga negara.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas. Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Kita mencarikan solusi jalan tengah (dengan) tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Anas, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.