Salin Artikel

Pemerintah Diharapkan Tunda Penghapusan Honorer KPU-Bawaslu hingga Pemilu 2024 Beres

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lembaga penyelenggara pemilu dinilai perlu ditunda.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, penundaan itu perlu dilakukan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melangsungkan tahapan Pemilu 2024.

"Setidaknya pemerintah dapat membuat suatu kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Mita, sapaan akrabnya, kepada wartawan pada Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan, bukan pekerjaan mudah untuk mengganti tenaga honorer KPU dan Bawaslu. Selain karena sudah berpengalaman sebelumnya, mereka juga sudah menerima pembinaan dan pelatihan untuk menghadapi Pemilu 2024.

"Tentu saja pembinaan-pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer di orientasikan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," ujar Mita.

Di sisi lain, ia meragukan bila pemahaman dan kapasitas tenaga kerja honorer itu dapat ditambal oleh tenaga ASN yang dipinjam dari kementerian/lembaga lain, seandainya bila itu yang menjadi opsi yang akan diambil.

Padahal, keberlangsungan dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu harus sejalan dengan optimalnya SDM dan organisasi lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.

"Kalaupun meminjam tenaga ASN dari kementerian lainnya apakah akan cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung?" kata dia.

"Apalagi, pada tanggal 28 November 2023 itu merupakan awal dimulainya tahapan kampanye," jelas Mita.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan PPNPN atau tenaga honorer akan efektif berlaku per 28 November 2023.

Tanggal ini hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai.

Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa jumlah itu tersebar di lingkungan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten.

Situasi menjadi menantang sebab dinamika politik akan semakin intens mendekati hari pemungutan suara.

Ada tahapan pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.

Di sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas.

Itu artinya, KPU harus dapat menjalani tahapan pemilu berbarengan dengan menghadapi kasus-kasus hukum yang mungkin timbul dan juga tak boleh dilewati.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut sedikitnya 7.000 pegawai non-ASN berpotensi purna tugas karena kebijakan ini.

Penghapusan ribuan pegawai honorer ini membuat jumlah pegawai Bawaslu diperkirakan menciut hingga tersisa 8-10 orang saja di tingkat daerah.

Padahal, menurut Bagja, masa kampanye yang kelewat singkat memicu para peserta pemilu memilih jalan pintas untuk mendulang suara dengan membeli suara, karena tak punya cukup waktu untuk meyakinkan pemilih.

KPU maupun Bawaslu berharap, ribuan tenaga honorer ini dapat diperpanjang masa tugasnya atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KPU mengaku masih berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, sedangkan Bawaslu disebut sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas namun belum ditanggapi.

Penghapusan ribuan honorer ini merupakan imbas dari berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam kurun 5 tahun sejak aturan itu diundangkan pada 28 November 2018.

Itu artinya, jika tenaga honorer tidak diangkat/lolos pengangkatan hingga 28 November pada 2023, maka yang bersangkutan otomatis dihapus dari lembaga tempatnya mengabdi sebelumnya.

KPU dan Bawaslu, meski didesak oleh kebutuhan segenting apa pun sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tidak bisa berinisiatif memperpanjang masa kerja ribuan tenaga honorer ini. Mereka tidak punya landasan hukum.

Azwar Anas mengonfirmasi bahwa situasi pelik ini bukan hanya terjadi di KPU dan Bawaslu.

Kepada wartawan, politikus PDI-P itu mengeklaim pemerintah masih terus mencari jalan keluar karena situasi ini bukan hanya terjadi di lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, melainkan juga seluruh lembaga negara.

"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas. Nanti akan ada kebijakan, termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Kita mencarikan solusi jalan tengah (dengan) tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Anas, Senin.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/11401401/pemerintah-diharapkan-tunda-penghapusan-honorer-kpu-bawaslu-hingga-pemilu

Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke