Nantinya, tembakau, narkotika, serta minuman beralkohol (minol) akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang - Undang yang sudah ada (eksisting)
"Regulasi terkait masing-masing itu akan diatur oleh pemerintah. Tembakau itu kan sudah ada eksisting, Narkotika sudah ada UU nya, minol juga sudah ada PP-nya. Kemudian kita sepakati pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP-nya masing-masing," jelas Melki.
Sebagai informasi, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus berlanjut meski masih menuai pro dan kontra.
Baca juga: Kemenkes Klaim Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Diselenggarakan secara Luas
Terkini, keduanya sepakat untuk membawa RUU dengan metode omnibus law untuk masuk menuju pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/6/2023). Kesepakatan ini disetujui dalam rapat kerja bersama pada Senin (19/6/2023).
Sejak awal termasuk pada sesi public hearing, terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi. Pemerintah menilai ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui RUU Kesehatan
Di sisi lain karena pembahasan terus dilakukan, sejumlah organisasi profesi melawan dengan mogok kerja.
Ada lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka pun akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.