JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, penyelenggaraan kegiatan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan sudah dilakukan secara luas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut Kemenkes, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret.
Hal itu dilakukan untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).
Adapun pernyataan ini disampaikan untuk menjawab tuduhan yang dilayangkan beberapa pihak, karena menyebut penyusunan RUU Kesehatan terkesan tertutup dan tergesa-gesa, sehingga menanggalkan partisipasi publik yang bermakna.
"Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata Syahril dalam keterangan pers, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Jawab ke Menteri di RUU Kesehatan, YLKI: Menkes Mau Cawe-cawe?
Syahril menyampaikan, publik bisa memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.
Saat itu kata Syahril, Kemenkes meluncurkan https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ agar publik dapat memberikan masukan dan mengunduh naskah akademis, termasuk draft RUU.
Syahril mengungkapkan, Kemenkes juga telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik via zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali, yang dihadiri oleh 72.000 peserta.
Pelaksanaannya bukan hanya di Pulau Jawa, tapi juga di luar Pulau Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI, IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya.
“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu," tutur Syahril.
Ia menuturkan, semua kegiatan tersebut terekam dalam Youtube Kemenkes. Dengan demikian, publik bisa mengaksesnya.
Baca juga: YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja
Ia pun meminta beberapa pihak tidak menghasut bahwa RUU Kesehatan tidak melibatkan publik, jika permintaannya tidak terakomodir dalam RUU Kesehatan.
“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” jelas Syahril.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi dan lembaga menolak RUU Kesehatan. Mereka meminta pengesahan produk hukum "sapu jagad" itu ditunda sampai berpihak pada kepentingan rakyat.
Organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sampai menggelar demi di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ini 7 Alasannya