Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Klaim Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Diselenggarakan secara Luas

Kompas.com - 16/06/2023, 13:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, penyelenggaraan kegiatan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan sudah dilakukan secara luas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut Kemenkes, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret.

Hal itu dilakukan untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation).

Adapun pernyataan ini disampaikan untuk menjawab tuduhan yang dilayangkan beberapa pihak, karena menyebut penyusunan RUU Kesehatan terkesan tertutup dan tergesa-gesa, sehingga menanggalkan partisipasi publik yang bermakna.

"Jadi tidak benar tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU ini,” kata Syahril dalam keterangan pers, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Jawab ke Menteri di RUU Kesehatan, YLKI: Menkes Mau Cawe-cawe?

Syahril menyampaikan, publik bisa memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR di bulan Februari yang lalu.

Saat itu kata Syahril, Kemenkes meluncurkan https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ agar publik dapat memberikan masukan dan mengunduh naskah akademis, termasuk draft RUU.

Syahril mengungkapkan, Kemenkes juga telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik via zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali, yang dihadiri oleh 72.000 peserta.

Pelaksanaannya bukan hanya di Pulau Jawa, tapi juga di luar Pulau Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI, IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya.

“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu," tutur Syahril.

Ia menuturkan, semua kegiatan tersebut terekam dalam Youtube Kemenkes. Dengan demikian, publik bisa mengaksesnya.

Baca juga: YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja

Ia pun meminta beberapa pihak tidak menghasut bahwa RUU Kesehatan tidak melibatkan publik, jika permintaannya tidak terakomodir dalam RUU Kesehatan.

“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” jelas Syahril.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi dan lembaga menolak RUU Kesehatan. Mereka meminta pengesahan produk hukum "sapu jagad" itu ditunda sampai berpihak pada kepentingan rakyat.

Organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sampai menggelar demi di depan Gedung DPR RI.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ini 7 Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com