Salin Artikel

Ketua Panja Klaim RUU Kesehatan Sudah Akomodasi Kepentingan Nakes dan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengeklaim bahwa RUU Kesehatan sudah mengakomodasi kepentingan tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat.

Ia menyampaikan, sebagian besar isu dalam RUU Kesehatan yang selama ini mengundang aksi massa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sudah masuk dalam beleid anyar tersebut.

Adapun saat ini, Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan untuk disahkan ke tingkat II dalam Rapat Paripurna mendatang.

Keputusan ini diambil usai membacakan pandangan akhir mini fraksi dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah pada Senin (19/6/2023).

“Substansi yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak bahkan menjadi isu demonstrasi ke DPR, hampir bisa dipastikan sebagian besar itu sudah masuk," kata Melki dalam siaran pers, Selasa (20/6/2023).

"Kami harapkan agar semua pihak bisa menerima menjadi aspirasi bersama dan bisa kita laksanakan, dan ini akan menjadi wajah baru dunia kesehatan Tanah Air,” imbuh Wakil Ketua Komisi IX ini.

Melki memastikan, RUU memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun tenaga medis dalam menjalankan praktik sehari-hari yang rentan mengalami kriminalisasi.

Hal ini menindaklanjuti kekhawatiran para organisasi profesi yang menilai RUU tidak memberikan jaminan perlindungan hukum, sehingga tenaga medis rentan dikriminalisasi.

Menurut dia, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik.

“Kita sangat melindungi tenaga medis kesehatan. Jadi apabila kemudian dipersoalkan oleh keluarga pasien, akan ada mekanisme pendahuluan untuk diuji dulu melalui mekanisme internal seperti majelis kehormatan atau majelis disiplin dan sebagainya,” tutur Melki.

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan (mandatory spending) minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Hal ini bertujuan agar dialokasikannya mandatory spending bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Sebagai gantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan mekanisme Rencana Induk Kesehatan Nasional dengan mengintegrasikan antara pemerintah daerah, pusat, dan badan/ lembaga lain sebagai metode baru menggantikan program mandatory spending.

“Prinsipnya, semua program yang berkaitan dengan program strategis nasional yang berkait di bidang kesehatan itu harus disiapkan anggarannya. Dan itu sudah menjadi komitmen bersama untuk memastikan program kesehatan bisa berjalan dan berdampak langsung pada masyarakat," urai Melki.

Selanjutnya, Politisi Partai Golkar ini menyampaikan usulan untuk memisahkan tembakau dari zat adiktif seperti alkohol dan narkotika, berdasarkan aspirasi yang masuk, termasuk petani tembakau.

Nantinya, tembakau, narkotika, serta minuman beralkohol (minol) akan diatur tersendiri dalam aturan yang berbeda, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang - Undang yang sudah ada (eksisting)

"Regulasi terkait masing-masing itu akan diatur oleh pemerintah. Tembakau itu kan sudah ada eksisting, Narkotika sudah ada UU nya, minol juga sudah ada PP-nya. Kemudian kita sepakati pisahkan tembakau dengan regulasi lebih ketat. Buat tembakau sendiri, rokok dan rokok elektrik akan ada PP-nya masing-masing," jelas Melki.

Sebagai informasi, proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus berlanjut meski masih menuai pro dan kontra.

Terkini, keduanya sepakat untuk membawa RUU dengan metode omnibus law untuk masuk menuju pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/6/2023). Kesepakatan ini disetujui dalam rapat kerja bersama pada Senin (19/6/2023).

Sejak awal termasuk pada sesi public hearing, terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi. Pemerintah menilai ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui RUU Kesehatan

Di sisi lain karena pembahasan terus dilakukan, sejumlah organisasi profesi melawan dengan mogok kerja.

Ada lima organisasi profesi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka pun akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi UU.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/13305611/ketua-panja-klaim-ruu-kesehatan-sudah-akomodasi-kepentingan-nakes-dan

Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke