Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tanggung Jawab ke Menteri di RUU Kesehatan, YLKI: Menkes Mau "Cawe-cawe"?

Kompas.com - 15/06/2023, 22:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mempertanyakan pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diubah di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Di dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Sedangkan yang berlaku saat ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Padahal, kata Tulus, keuangan dan eksistensi BPJS Kesehatan sudah terbentuk.

"JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan sudah settle ya, berbagai aturan sudah sangat kuat dan sebagai badan publik bertanggung jawab pada presiden. Tapi, dalam RUU Kesehatan akan dirontokkan dengan menyatakan JKN akan bertanggung jawab melalui Menkes. Ini apa maunya?" kata Tulus dalam konferensi pers secara daring, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: ICW Sebut RUU Kesehatan Belum Mampu Jawab Masalah Korupsi Bidang Pelayanan Kesehatan

Tulus lantas menengarai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melakukan "cawe-cawe" dalam proses pertanggungjawaban JKN.

"Apakah ada semacam kecemburuan terhadap BPJS Kesehatan sehingga Kemenkes atau Menkes ingin ikut cawe-cawe dalam proses pertanggungjawaban JKN atau BPJS Kesehatan kepada presiden?" ujar Tulus.

Lebih lanjut, ia mengatakan, BPJS merupakan badan publik yang berdiri sendiri. Hal ini tentu tidak sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun lembaga lain yang masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Baca juga: Pengesahan RUU Kesehatan Diminta Ditunda karena Tak Penuhi Partisipasi Bermakna

Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Dengan tujuan, menjamin agar seluruh rakyat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan.

"Jadi, sementara ini badan publik dan iuran ini milik publik. Bukan milik APBN, bukan milik BUMN. Jadi ingin menjadikan BPJS Kesehatan seperti BUMN, ini tidak benar," kata Tulus.

Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan dalam berbagai pemberitaan juga sempat bertanya-tanya mengapa pertanggungjawaban badan tersebut dialihkan.

Sanada dengan argumentasi yang disampaikan YLKI, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan memang sepenuhnya merupakan iuran peserta, bukan dari APBN.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengesahan RUU Kesehatan Ditunda, Ini 7 Alasannya

Apabila menggunakan APBN, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

 

Tak hanya YLKI , beberapa organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan juga menyoroti hal yang sama.

Adapun organisasi profesi dan masyarakat tersebut, terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Mereka beranggapan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan Independensi BPJS yang sebelumnya diatur dalam UU BPJS.

Selain itu, juga dikatakan mengindikasikan bahwa BPJS Kesehatan dijadikan sebagai Instrumen birokrasi pemerintah.

Baca juga: YLBHI: RUU Kesehatan Bodong Naskah Akademiknya, seperti UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com