Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Organisasi Profesi Bakal Ajukan "Judicial Review" jika RUU Kesehatan Disahkan

Kompas.com - 19/06/2023, 16:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima organisasi profesi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berlanjut ke tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun kelima organisasi profesi tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membawa RUU Kesehatan untuk disahkan untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna mendatang. Kesepakatan ini disetujui dalam rapat kerja bersama, pada Senin (19/6/2023).

"Apabila ini nanti berlanjut sampai kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi IX DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kesehatan Disahkan dalam Rapat Paripurna

Di sisi lain, kelima organisasi itu meminta agar Presiden Joko Widodo tidak segera mengesahkan RUU tersebut.

"Tentu kami dari teman-teman tenaga medis dan nakes yang tergabung di dalam 5 OP tetap berharap tentunya kepada Presiden untuk tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut," tuturnya.

Adib menyampaikan, pihaknya tidak ingin muncul sebuah regulasi yang nanti akan berdampak dan menimbulkan kerugian pada masyarakat profesi maupun masyarakat luas.

Ia mengaku prihatin jika RUU Kesehatan masuk dalam pembahasan tingkat II. Menurutnya, RUU sapu jagad ini belum mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Dia pun mengaku tidak tahu sudah sejauh mana usulan organisasi profesi diakomodasi dan didengar oleh pemerintah.

"Kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami terus terang tidak tahu apakah yang menjadi masukan kami diterima apa tidak. Apa isi atau RUU ini sudah memberikan apresiasi kepada kami. Ini sebenarnya secara formil sudah cacat hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan juga ditolak oleh puluhan lembaga, termasuk Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai RUU Kesehatan Sarat Industrialisasi

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Herlambang P Wiratraman menyampaikan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, meski pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.

DIM ini berisi 478 pasal dalam RUU Kesehatan. Total DIM batang tubuh sebanyak 3.020 buah, yaitu 1.037 tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1.584 perubahan substansi.

Menurut dia, proses konsultasi dan sosialisasi RUU yang ada tidak bisa disebut sebagai partisipasi publik yang bermakna.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVII2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pada pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Namun, sejauh mana pemerintah dapat mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com