Hal ini dapat mengarah pada kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan kelompok-kelompok tersebut, daripada kepentingan publik secara keseluruhan.
Belum lagi partai politik yang memiliki akses ke sumber daya finansial melimpah dapat mendominasi arena politik. Hal ini dapat menghambat partisipasi politik yang adil.
Maka merugikan partai-partai yang lebih kecil, atau kandidat independen yang tidak memiliki akses yang sama ke sumber daya tersebut.
Bagaimanapun politik itu mahal , dan “untuk kalahpun kita harus mengeluarkan banyak uang" —kata Will Rogers sebetulnya tanpa melucu.
Bersama ini walau pengeluaran uang dalam politik adalah praktik umum, namun dari sini timbul masalah: memberikan pengaruh yang tidak seimbang bagi mereka yang memiliki sumber daya finansial lebih besar, sehingga mengabaikan suara dan kepentingan rakyat biasa.
Selain itu, ada juga keprihatinan tentang korupsi dan pengaruh uang dalam proses politik. Oleh karena itu publik mintakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia –sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur pemilihan umum—wajib menerapkan undang-undang dan aturan untuk mengatur pendanaan politik.
Transparansi keuangan ini dimaksudkan agar membatasi potensi penyalahgunaan, dan memastikan integritas dalam sistem politik.
Maka pengaturan pendanaan politik adalah hal yang penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik.
Banyak negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur pendanaan politik untuk mencegah korupsi, manipulasi, atau kegiatan ilegal lainnya.
Sebutlah di antaranya adalah Amerika Serikat yang memiliki undang-undang mengatur pendanaan politik, seperti Federal Election Campaign Act (FECA).
Juga Kanada yang bernama undang-undang seperti Canada Elections Act dan Political Financing Act mengatur batasan sumbangan, transparansi, dan laporan pendanaan politik.
Ataupun Jerman yang mempunyai “Parteiengesetz” –undang-undang ini mengatur pendanaan partai politik, membatasi sumbangan individu dan perusahaan, dan mewajibkan partai politik untuk melaporkan sumber pendanaan dan penggunaannya.
Dengan demikian, adanya perundang-undang yang mengatur dan mengawasi aliran dana politik, kepercayaan publik terhadap pemilu tetap utuh.
Pesta demokrasi yang ini pun adil, karena adil ini sangat tipis faktor kecurangan. Tipisnya faktor kecurangan ini juga membuat pemilih tidak meragukan integritas pemilu, dan mendukung keabsahan pemerintahan yang terpilih.
Harapan itu untuk pemilu di Indonesia bukanlah utopia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.