JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite mengubah keterangan ketika dimintai klarifikasi.
Keterangan dimaksud terkait dugaan kebocoran informasi penyelidikan dugaan korupsi pengurusan ekspor produk pertambangan di Kementerian ESDM yang sempat disebut-sebut melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Sihite dalam video yang beredar mengaku kepada petugas KPK bahwa tiga lembar dokumen yang diduga bocor itu berasal dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto.
Kemudian, Sihite juga mengaku menerima dokumen itu dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan bersumber dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Informasi Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM
Namun, ketika diklarifikasi Dewas KPK, pernyataan Sihite tersebut berubah.
“Diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo, yang diterima saat bertemu di Hotel Sari Pasific Jakart, di dalam tumpukan kertas perkara perdata,” kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Menurut Tumpak, Sihite mengaku tiga lembar dokumen itu berasal dari Arifin dan Firli agar penyidik KPK takut dan tidak sporadis saat menggeledah di Kementerian ESDM,.
“Untuk membuat penyidik KPK menjadi takut,” ujar Tumpak
Lebih lanjut, kepada Dewas KPK, Sihite mengklaim tiga lembar dokumen itu tidak lagi berada di tangannya.
Sementara itu, ketika Dewas mengklarifikasi Suryo. Pengusaha itu membantah pengakuan Sihite.
Tumpak mengaku bahwa pihaknya antara percaya dan tidak percaya dengan pengakuan Sihite.
Menurutnya, sebelum diperiksa Dewan Pengawas, Sihite juga telah diperiksa penyelidik dan memberikan jawaban yang sama.
“Apakah kami percaya, ya percaya tak percaya lah. Tapi kami tidak bisa menemukan fakta, tidak ada fakta lain,” kata Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Komunikasi Johanis Tanak dengan Pihak Berperkara Cukup Bukti Lanjut ke Sidang Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan laporan mengenai dugaan kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik.
Tumpak mengatakan, pihaknya telah memeriksa 30 orang selama memproses 16 laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut.